Pilkada 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat dan Jadwalnya

Syarat dan ketentuan Pilkada 2 putaran, serta tahapan dan jadwalnya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 28 Nov 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2024, 16:30 WIB
[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Memasuki periode pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, masyarakat perlu memahami kemungkinan terjadinya Pilkada 1 atau 2 putaran, terutama untuk wilayah-wilayah dengan ketentuan khusus seperti DKI Jakarta. Sistem Pilkada 1 atau 2 putaran ini memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda dalam menentukan pemenang pemilihan.

Pertanyaan mengenai akan berlangsungnya Pilkada 1 atau 2 putaran menjadi perhatian khusus, mengingat beberapa daerah seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat memiliki regulasi tersendiri yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan ini menjadi penting karena dapat mempengaruhi dinamika politik dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.

Memahami mekanisme Pilkada 1 atau 2 putaran sangat crucial bagi pemilih, mengingat hal ini akan berdampak pada proses demokrasi dan penentuan pemimpin daerah. Terutama di DKI Jakarta, di mana syarat kemenangan yang ditetapkan mengharuskan perolehan suara lebih dari 50% untuk memenangkan pemilihan dalam satu putaran.

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber syarat dan ketentuan Pilkada 2 putaran, serta tahapan dan jadwalnya, pada Kamis (28/11).

Syarat dan Ketentuan Pilkada Dua Putaran

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaksanaan Pilkada dua putaran memiliki ketentuan yang spesifik, terutama untuk DKI Jakarta. Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50% untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Jika tidak ada pasangan calon yang berhasil meraih suara lebih dari 50% pada putaran pertama, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Dalam putaran kedua ini, hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi yang akan berkompetisi untuk menentukan pemenang final.

Ketentuan ini berbeda dengan daerah-daerah lain yang umumnya hanya membutuhkan satu putaran pemilihan. Hal ini menunjukkan bahwa DKI Jakarta memiliki standar yang lebih tinggi dalam menentukan pemimpin daerahnya, dengan tujuan memastikan legitimasi yang kuat dari mayoritas pemilih.

Sistem ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap dua kandidat terbaik sebelum menentukan pilihan final mereka di putaran kedua.

Tahapan dan Proses Pelaksanaan Pilkada Dua Putaran

Dalam pelaksanaan Pilkada dua putaran, terdapat beberapa tahapan krusial yang harus dilalui. Tahap pertama dimulai dengan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan yang harus dilakukan secara cermat dan terencana.

Selanjutnya, tahap kampanye pada putaran kedua memiliki format yang berbeda, di mana fokusnya adalah pada penajaman visi, misi, dan program dari dua pasangan calon yang berhasil melaju. Ini memberikan kesempatan kepada kandidat untuk memperdalam gagasan mereka dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilih.

Proses pemungutan dan penghitungan suara pada putaran kedua dilaksanakan dengan standar yang sama ketatnya dengan putaran pertama, diikuti dengan rekapitulasi hasil perolehan suara yang akan menentukan pemenang final. Pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran kedua akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Seluruh proses ini diawasi ketat oleh KPU dan berbagai lembaga pengawas pemilu untuk menjamin integritas dan transparansi pemilihan.

 

Jadwal dan Timeline Pilkada 2024

Pelaksanaan Pilkada 2024 memiliki timeline yang telah ditetapkan secara resmi. Dimulai dengan pemungutan suara putaran pertama yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024, proses ini akan dilanjutkan dengan penghitungan suara real count oleh KPU yang berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

Dalam kasus terjadinya putaran kedua, khususnya untuk DKI Jakarta, pelaksanaannya diperkirakan akan digelar dalam rentang waktu antara akhir Desember 2024 hingga Januari 2025. Timing ini sangat penting mengingat jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Penetapan hasil final Pilkada putaran pertama menjadi momen krusial yang akan menentukan apakah DKI Jakarta perlu melaksanakan putaran kedua atau tidak. Keputusan ini akan didasarkan pada perhitungan resmi KPU yang diumumkan pada Desember 2024.

Timeline ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk persiapan logistik, kampanye, dan proses penghitungan suara yang akurat.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya