Alasan MA Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Permohonan PK Dianggap Tidak Mendasar

Penolakan PK dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon oleh Mahkamah Agung menunjukkan ketegasan lembaga peradilan dalam menilai dasar hukum permohonan. Dengan tidak adanya bukti baru yang memenuhi syarat, keadilan ditegakkan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

oleh Nurul Diva diperbarui 17 Des 2024, 11:48 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 11:48 WIB
Vina Cirebon
Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon merasa terpukul dan kecewa dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK). (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon. Keputusan ini mengacu pada penilaian hakim bahwa tidak ada kekhilafan dalam putusan sebelumnya serta bukti baru atau novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 263 KUHAP.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa permohonan PK harus didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat. Meski kuasa hukum terpidana menghadirkan sejumlah bukti, seperti hasil ekstraksi percakapan dan pencabutan kesaksian saksi kunci, MA tetap menilai bukti tersebut tidak layak disebut novum.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam alasan penolakan PK oleh Mahkamah Agung, kronologi pengajuan PK, dan tanggapan dari berbagai pihak terkait keputusan ini. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Selasa (17/12).

Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilakukan Dalam Sidang, Senin (16/12)

Permohonan PK yang diajukan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dibagi dalam dua perkara. Perkara pertama diajukan oleh dua terpidana, sementara perkara kedua diajukan oleh lima terpidana lainnya.

Satu permohonan lagi diajukan oleh Saka Tatal, seorang terpidana anak yang kini telah bebas murni. Pihak Saka, melakukan pengajuan PK sebagai upaya untuk membersihkan namanya dari kasus tersebut.

"Terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana dalam perkara Vina Cirebon, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan, pada hari Senin (16/12), dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembal (PK) para terpidana," kata Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengutip YouTube Liputan6 saat konferensi pers kasus Vina Cirebon.

Pertimbangan Hakim Menolak Permohonan PK: Tidak Ada Bukti Baru Sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa alasan utama penolakan PK adalah tidak adanya kekhilafan dalam putusan hakim pada tingkat sebelumnya, baik judex factie maupun judex jurist.

Hal ini menandakan bahwa hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi telah menjalankan proses hukum dengan benar. Selain itu, MA menilai bahwa novum yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan PK tersebut, antara lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris, dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan terpidana, bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP," terang Yanto.

Mengapa Novum Tidak Dianggap Sebagai Bukti Baru?

Dalam upaya PK, kuasa hukum para terpidana mengajukan beberapa bukti baru, termasuk hasil ekstraksi percakapan ponsel, pengakuan saksi kunci yang mencabut kesaksiannya, serta dugaan adanya fakta baru bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan.

Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti tersebut tidak memenuhi kriteria novum yang harus bersifat baru dan signifikan untuk memengaruhi putusan.

Respons Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Terpidana

Kuasa hukum terpidana menyampaikan kekecewaan atas putusan MA yang dinilai sebagai tragedi hukum. Mereka berpendapat bahwa bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk dipertimbangkan ulang.

Sementara itu, pihak keluarga terpidana tidak kuasa menahan kesedihan atas keputusan ini, yang dianggap menutup harapan mereka untuk memperoleh keadilan. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan akan tetap mencari opsi hukum lain.

Tim Peradi yang mengawal PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, dalam keterangannya di Liputan6 Regional, menyebut bahwa pihaknya sudah mencoba menghadirkan bukti baru namun belum dianggap novum.

"Contoh kami sudah hadirkan fakta yang belum diungkap seperti ekstraksi HP nya Widi, ahli kami atas ijin majelis sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan adanya percakapan di rentan waktu yang dituduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pukul 22.14 WIB. Kedua saksi yang melihat itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan, apakah itu bukan novum? Ini dihadirkan ke persidangan PK," katanya.

Implikasi Penolakan PK Terhadap Kasus Ini

Penolakan PK oleh Mahkamah Agung mempertegas bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan putusan ini, para terpidana tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis sebelumnya, termasuk penjara seumur hidup.

Putusan ini juga memberikan pesan bahwa pengajuan PK harus didukung oleh bukti baru yang kuat dan dapat membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya.

Apa alasan MA menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon?

MA menolak PK karena tidak ada kekhilafan dalam putusan hakim sebelumnya dan novum yang diajukan tidak memenuhi syarat.

Apa itu novum dalam PK?

Novum adalah bukti baru yang belum diketahui sebelumnya dan dapat memengaruhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Siapa saja yang mengajukan PK dalam kasus Vina?

Delapan terpidana kasus pembunuhan Vina, termasuk satu terpidana anak bernama Saka Tatal.

Apa langkah hukum setelah PK ditolak?

Setelah PK ditolak, opsi hukum lainnya adalah pengajuan grasi, amnesti, atau bahkan PK kedua jika ditemukan bukti baru yang sah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya