Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Lengkapnya

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh divonis 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Simak faktanya di sini.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 27 Des 2024, 10:42 WIB
Diterbitkan 27 Des 2024, 10:42 WIB
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap
Hakim Agung, Gazalba Saleh (kiri) sesaat sebelum rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Gazalba juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya yang lebih ringan.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim PT DKI Jakarta menemukan bukti tambahan yang memperkuat dakwaan jaksa. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Gazalba dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut kronologi kasus, vonis awal, fakta persidangan, hingga dampak hukum yang dihadapi Gazalba Saleh. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Vonis Pengadilan Tinggi yang Lebih Berat, 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini dibacakan pada 16 Desember 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto. Selain hukuman penjara, Gazalba diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan penjara.

Majelis hakim juga menambahkan pidana uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Gazalba akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara dua tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.

Menurut hakim, hukuman ini diberikan untuk memberikan efek jera, mengingat Gazalba adalah seorang pejabat tinggi yang seharusnya menjaga integritas.

"Terdakwa telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan merusak kepercayaan publik," ujar hakim dalam sidang, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (26/12/2024).

Kronologi Kasus Gratifikasi dan TPPU, Gazalba Terima Rp 500 Juta

Kasus ini bermula dari pengurusan perkara kasasi terkait limbah B3 tanpa izin di Mahkamah Agung. Gazalba bersama pengacaranya, Ahmad Riyad, menerima uang gratifikasi sebesar Rp650 juta, di mana Rp500 juta diterima langsung oleh Gazalba.

Dana ini kemudian digunakan untuk transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk pembelian aset seperti rumah dan kendaraan mewah. Jaksa menilai perbuatan ini masuk dalam kategori pencucian uang, melanggar UU No. 8 Tahun 2010.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari penyelidikan KPK pada Maret 2023. Dalam proses tersebut, ditemukan bukti aliran dana besar yang tidak bisa dijelaskan sumbernya. Bukti ini diperkuat oleh dokumen transaksi dan kesaksian beberapa pihak.

Vonis Awal di Pengadilan Tipikor

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap
Hakim Agung, Gazalba Saleh sesaat sebelum rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelum putusan banding, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Vonis ini dianggap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara.

Dalam persidangan pertama, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena dianggap tidak ada kerugian negara yang nyata. Namun, majelis hakim banding berpendapat lain dan menambahkan pidana uang pengganti.

Vonis awal tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak yang menilai hukuman terlalu ringan mengingat jabatan Gazalba sebagai hakim agung. Oleh karena itu, KPK mengajukan banding yang akhirnya menghasilkan vonis lebih berat.

Barang Bukti dan Aset yang Disita

Selama penyelidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kendaraan mewah, dan properti. Di antaranya adalah Toyota Alphard, rumah di Sedayu City, dan tanah di Bogor. Total aset yang disita mencapai Rp62,89 miliar.

Dana ini diduga berasal dari gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Gazalba sejak 2020 hingga 2022. Transaksi tersebut melibatkan penukaran mata uang asing dan pelunasan kredit rumah.

"Barang bukti ini menunjukkan pola aliran dana yang terstruktur dan sistematis," ujar jaksa KPK saat sidang.

Dampak Hukum dan Reaksi Publik

Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lembaga peradilan. Banyak pihak menilai kasus ini mencoreng kredibilitas Mahkamah Agung dan memperkuat persepsi publik tentang praktik korupsi di kalangan pejabat.

KPK menyatakan akan terus memantau proses hukum selanjutnya, termasuk potensi kasasi yang diajukan Gazalba. Sementara itu, masyarakat menuntut reformasi di tubuh peradilan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik. "Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas," kata juru bicara KPK.

Apa saja dakwaan yang dijatuhkan kepada Gazalba Saleh?

Gazalba Saleh didakwa dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Mengapa hukuman Gazalba diperberat di tingkat banding?

Hukuman diperberat karena bukti tambahan dan pertimbangan kerugian negara.

Apa dampak hukum bagi Gazalba setelah vonis ini?

Selain penjara, ia harus membayar denda dan uang pengganti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya