Liputan6.com, Jakarta Polisi masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu yang dilakukan Sekar Arum Widara (41). Mantan artis drama kolosal itu diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta.
Aksi kejahatan Sekar Arum diketahui saat mengedarkan uang palsu di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan Sekar Arum masih satu jaringan dengan pelaku pengedar uang palsu berinisial B yang diamankan Polsek Metro Tanah Abang, beberapa Waktu lalu.
Advertisement
"Ya, jadi untuk saat ini kita mendalami dan mengembangkan dan setelah kita meminta keterangan dari SAW, bahwa dia betul yang memberikan adalah inisial B, dan inisial B itu sudah diamankan," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2025).
"Kita harus mencari jaringan-jaringan mana saja yang menyebarkan, tentunya yang mencetak uang yang diduga palsu itu," sambungnya.
Nurma menegaskan, pihaknya masih terus mengejar di mana saja uang palsu itu disebar oleh terduga pelaku.
"Namun demikian kita tetap mencari keterangan-keterangan siapa yang diketahui, yang kemudian siapa yang mendengar, apa-apa saja yang sudah menyebar dimana saja, dan itu yang kita cari dan kejar," tegasnya.
Kata Nurma, berdasarkan keterangan awal, Sekar Arum Widara mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Selatan.
"Kalau dari pengakuannya baru sekali dan membelanjakan baru sekali yaitu di mal salah satu wilayah Polres Metro Jaksel kemarin yang kita amankan," jelas Nurma.
Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Sindikat Uang Palsu
Polsek Metro Tanah Abang membongkar kasus dugaan pemalsuan uang. Terungkapnya kasus ini setelah kepolisian menelusuri tas mencurigakan di gerbong kereta tujuan Rangkasbitung.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki menerangkan, pihaknya menunggu pemilik tas datang. Saat itu, muncullah pria inisial MS (45) yang berniat mengambil tas itu. Polisi langsung bergegas menangkap si pria tersebut dan meminta membuka isi tasnya.
Kepada polisi, MS sempat mengelak. "Namun pada akhirnya memperlihatkan isi tas, yang bersangkutan mengaku ink adalah uang palsu," kata Haris kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Haris menerangkan uang palsu berjumlah Rp316 juta. Atas temuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Mangga Besar. Di sana, dua pelaku yakni BI (50) dan E (42) diciduk. Mereka berperan sebagai penyuplai uang palsu.
"Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah penjual atau penyedia uang yang diduga palsu. Dari kedua pelaku tambahan ini berhasil kita amankan juga uang rupiah yang diduga palsu bernilai fantastis, yang itu nanti perhitungan pasti secara forensik dari Bank Indonesia," jelas Haris.
Dia menerangkan, pengembangan berlanjut hingga menyeret dua orang lagi atas nama BS (40) dan BBU (42). Dua orang ini diduga sudah lama menjadi pemain uang palsu. Dari mobil BS, polisi menemukan lembaran Rp100 ribu palsu.
"Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini," ujar dia.
Advertisement
Polisi Bergerak ke Subang dan Bogor
Tak sampai di situ, tim bergerak ke Subang, Jawa Barat. Di sana, seorang kakek inisial AY (70) diciduk. "Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," kata Haris.
Haris mengatakan, pihaknya kemudian melanjutkan pengembangan ke Kota Bogor dan mengamankan DS (41) di sebuah rumah yang disediakan oleh LB (50). Tempat itu digunakan mulai dari proses desain, finishing, hingga distribusi uang palsu.
"DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini. Mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi," ucap dia.
Gandeng Bank Indonesia
Dalam kasus ini, total barang bukti yang disita antara lain 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 7.500 lembar kertas uang palsu setengah jadi, 15 lembar dolar Amerika Serikat palsu, 6 handphone, 21 printer, mesin penghitung uang, meja sablon, hingga mesin pengering.
Delapan pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.
"Untuk lebih lanjut tahap kita berikutnya penyidikan. Kita akan mengoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," kata Haris.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
