Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku

PPN tidak naik di 2025 menjadi topik hangat yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

oleh Laudia Tysara diperbarui 01 Jan 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 18:00 WIB
Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: kemenkeu.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi masyarakat Indonesia, informasi mengenai PPN tidak naik di 2025 tentunya menjadi kabar yang menggembirakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan fakta penting terkait kebijakan PPN yang akan diterapkan pada tahun 2025.

PPN tidak naik di 2025 menjadi topik hangat yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat PPN berkaitan erat dengan barang dan jasa yang dikonsumsi sehari-hari.

Melansir dari Instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani @smindrawati, Presiden @prabowo hadir dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden @prabowo mengumumkan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. PPN tidak naik di 2025 menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Mengapa informasi mengenai PPN tidak naik di 2025 penting untuk diketahui?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Perubahan tarif PPN tentunya akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Memahami kebijakan PPN yang akan diterapkan, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik dan mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi situasi ekonomi di masa depan. Berikut Liputan6.com ulas lengkap faktanya, Rabu (1/1/2025).

1. Barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN (PPN 0%) akan tetap bebas PPN sesuai dengan PP 49/2022

Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025. (Liputan6.com/Abdillah)

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, garam, telur, daging, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain-lain yang selama ini dibebaskan dari PPN akan tetap bebas PPN di tahun 2025.

Selain itu, jasa-jasa seperti jasa angkutan umum, jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan juga akan tetap dibebaskan dari PPN. Hal ini tentunya akan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan dan tetap dikenakan PPN sebesar 11%

PPN tidak naik di 2025 untuk barang dan jasa yang saat ini sudah dikenakan PPN sebesar 11%. Contohnya, barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, televisi, serta barang-barang rumah tangga seperti perabotan, perlengkapan dapur, dan lain-lain akan tetap dikenakan PPN 11%.

Begitu pula dengan jasa-jasa seperti jasa telekomunikasi, jasa restoran, jasa parkir, dan jasa lainnya yang sudah dikenakan PPN 11% akan tetap sama di tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kepastian dan kestabilan harga bagi masyarakat dalam mengonsumsi barang dan jasa tersebut.

3. PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah yang saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022

Kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah yang memang sudah dikenakan PPnBM. Contohnya, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah akan dikenakan PPN sebesar 12%.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam perpajakan, di mana barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan barang-barang kebutuhan sehari-hari.

 

4. Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2024 akan tetap berlaku di tahun 2025

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen
Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Meskipun PPN tidak naik di 2025, pemerintah tetap memberikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha. Contohnya, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh, sementara pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Stimulus lainnya juga diberikan untuk industri padat karya, jaminan kecelakaan kerja, pembiayaan kendaraan listrik, dan pembelian rumah.

5. Kebijakan PPN tidak naik di 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta berpihak pada rakyat

Melansir dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak dan APBN merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta harus berpihak pada rakyat. Kebijakan PPN tidak naik di 2025 merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut.

Menjaga tarif PPN tetap stabil untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Di sisi lain, pengenaan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah menunjukkan upaya baru dari pemerintah dalam menegakkan keadilan perpajakan.

Demikianlah 5 fakta penting mengenai PPN tidak naik di 2025 yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keuntungan yang Bisa Didapat Masyarakat?

ilustrasi tips berbelanja di mall saat new normal/pexels
Wanita belanja di mall sedang naik eskalator/pexels

1. Menjaga daya beli masyarakat

PPN tidak naik di 2025, harga barang dan jasa kebutuhan sehari-hari seharusnya akan tetap stabil. Hal ini akan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Masyarakat dapat mengalokasikan anggaran mereka dengan lebih baik tanpa harus khawatir dengan kenaikan harga akibat kenaikan PPN.

2. Mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi

Kebijakan PPN tidak naik di 2025 diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat. Harga barang dan jasa yang stabil, masyarakat akan lebih percaya diri dalam berbelanja dan memenuhi kebutuhan mereka. Peningkatan konsumsi ini pada akhirnya diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

3. Memberikan kepastian dan predictability bagi dunia usaha

Bagi pelaku usaha, kebijakan PPN tidak naik di 2025 memberikan kepastian dan predictability dalam menjalankan bisnis. Mereka dapat merencanakan strategi bisnis, investasi, dan pengembangan produk dengan lebih baik tanpa harus khawatir dengan perubahan tarif PPN yang mendadak. Hal ini diprediksi akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan sektor swasta.

4. Menjaga stabilitas harga dan inflasi

Kenaikan PPN seringkali berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa secara umum. PPN tidak naik di 2025, prediksinya dapat menjaga stabilitas harga dan mengendalikan laju inflasi. Inflasi yang terkendali akan memberikan manfaat bagi perekonomian secara keseluruhan, termasuk menjaga nilai tabungan dan investasi masyarakat.

5. Mewujudkan keadilan perpajakan

Kebijakan PPN 12% yang hanya dikenakan pada barang mewah mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan perpajakan. Mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, pemerintah tengah berupaya menunjukkan komitmennya dalam mendistribusikan beban pajak secara lebih adil dan proporsional.

6. Mendukung UMKM dan industri padat karya

Berbagai insentif perpajakan yang diberikan kepada UMKM dan industri padat karya, seperti pembebasan PPh dan subsidi bunga, akan membantu mendorong pertumbuhan sektor-sektor tersebut. UMKM dan industri padat karya merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang menyerap banyak tenaga kerja. Mendukung sektor-sektor ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya