Link Petisi Tolak PPn 12%, Telah Ditandatangani Ratusan Ribu Orang

Petisi menolak PPN 12% telah ditandatangani 124.202 orang, menyerukan pembatalan kebijakan yang dinilai membebani masyarakat.

oleh Nurul Diva diperbarui 19 Des 2024, 17:57 WIB
Diterbitkan 19 Des 2024, 17:57 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Polemik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terus memanas. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak terhadap harga barang kebutuhan pokok dan daya beli. Sebagai respons, sebuah petisi menolak kenaikan PPN muncul secara daring.

Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 124.202 orang yang berharap pemerintah membatalkan kebijakan ini. Seruan ini menggambarkan keresahan publik terhadap tekanan ekonomi yang semakin besar di tengah pemulihan pasca-pandemi.

"Pemerintah segera batalkan kenaikan PPN," tulis keterangan di petisi yang viral di akun X @barengwarga, dilansir pada Kamis (19/12).

Kenaikan PPN 12% Bikin Daya Beli Masyarakat Loyo

Kenaikan PPN menjadi 12% diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak demi memperkuat pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, kenaikan PPN dianggap kurang tepat waktu, mengingat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi. Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 telah memengaruhi pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang turun dari 5% menjadi 4,8% pada tahun berikutnya.

“Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 5 persen-an. Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen terjadi perlambatan dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023). Diprediksi akan semakin melambat,” kata Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengutip Liputan6 Bisnis.

Link Petisi Tolak PPN 12%

Petisi menolak PPN 12% diluncurkan di platform Change.org dan telah mendapatkan lebih dari 124.202 tanda tangan. Dukungan terhadap petisi ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai dapat memperparah kondisi ekonomi mereka.

Ajakan untuk menandatangani petisi juga menyebar luas di media sosial dengan tagar seperti #TolakPPN12 dan #PajakMencekik. Publik menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang khawatir akan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Link petisi tolak PPN 12 persen: 

https://www.change.org/p/pemerintah-segera-batalkan-kenaikan-ppn-494f481d-703f-4dd8-a6b9-7e6bb904fece?recruiter=1356196151&recruited_by_id=47b763f0-96b6-11ef-a3f4-49c1242d0254&utm_source=share_petition&utm_campaign=share_petition&utm_medium=copylink&utm_content=cl_sharecopy_490308995_en-GB:10 

Dampak Ekonomi Babak Belur

Kenaikan PPN diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin tertekan. Dengan harga barang kebutuhan pokok dan jasa yang naik, banyak pihak khawatir konsumsi rumah tangga akan terus melambat. Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan motor penggerak utama perekonomian nasional.

Selain itu, kenaikan ini dapat memicu inflasi, terutama pada sektor barang kebutuhan sehari-hari. Ekonom juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN dapat berdampak besar pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang cenderung lebih sensitif terhadap perubahan harga.

Respons Pemerintah dan Perspektif Ekonomi

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain. Namun, pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang dengan hati-hati untuk meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Beberapa langkah telah diambil, seperti pemberian insentif pajak untuk sektor tertentu, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah dan kendaraan listrik. Meskipun demikian, banyak pihak merasa langkah ini belum cukup untuk mengimbangi tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat luas.

"(PPN) 11 persen atau ke-12 persen dibandingkan banyak negara dan kalau kita beberapa negara emerging," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Masa Depan Kebijakan dan Aspirasi Masyarakat

Petisi yang telah mendapatkan dukungan lebih dari ratusan ribu tanda tangan ini menunjukkan bahwa publik berharap pemerintah lebih inklusif dalam merancang kebijakan perpajakan. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi yang lebih adil.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan penerimaan negara dan dampak terhadap masyarakat luas.

Apa itu PPN 12%?

PPN 12% adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Mengapa banyak yang menolak kenaikan PPN ini?

Publik khawatir kenaikan ini akan meningkatkan harga barang kebutuhan pokok dan menurunkan daya beli masyarakat.

Bagaimana cara mendukung petisi tolak PPN 12%?

Anda dapat mendukung petisi melalui platform daring seperti Change.org dengan mencari kampanye terkait.

Apa langkah pemerintah untuk mengurangi dampak PPN 12%?

Pemerintah memberikan insentif pajak seperti PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor tertentu guna mengurangi beban masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya