Cara Cek E-Tilang Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Tak perlu lagi repot ke kantor polisi, cek e-tilang kendaraan Anda dengan mudah lewat HP melalui website resmi Korlantas Polri, aplikasi, atau situs ETLE daerah. Ketahui status tilang dan bayar denda sebelum STNK diblokir!

oleh Nurul Diva Diperbarui 16 Apr 2025, 12:31 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 12:31 WIB
20161216-20161216-BRI Terima Pembayaran Tilang Online-Jakarta
Petugas Kakorlantas Polri memperlihatkan aplikasi SIM Online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dengan berkembangnya teknologi, saat ini Anda bisa cek e-tilang dengan mudah hanya lewat smartphone tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Seiring dengan kemajuan sistem tilang elektronik (ETLE) di Indonesia, kini masyarakat dapat memantau dan menyelesaikan denda tilang secara praktis melalui berbagai platform digital. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan, terutama bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor polisi atau pengadilan.

Melalui sistem e-tilang, Anda bisa mendapatkan informasi terkait pelanggaran yang Anda lakukan, termasuk denda yang harus dibayar dan langkah-langkah untuk menyelesaikannya. Ini memudahkan Anda untuk memantau status tilang secara langsung dan menghindari keterlambatan dalam penyelesaian denda. Berbagai layanan kini juga memungkinkan Anda untuk membayar denda secara online, lebih cepat, dan tanpa harus keluar rumah.

Berikut ini adalah langkah-langkah praktis yang dapat Anda ikuti untuk mengecek e-tilang langsung dari perangkat handphone Anda, tanpa harus repot datang ke kantor polisi, driangkum Liputan6 selengkapnya, Rabu (16/4).

Cara Cek E-Tilang Lewat HP di Situs Resmi

Dikutip dari tilang.kejaksaan.go.id, untuk mengecek e-tilang melalui HP, Anda bisa mengunjungi beberapa situs resmi yang telah disediakan oleh pihak berwenang. berikut adalah daftar situsnya:

1. Situs resmi ETLE

  • Di situs ini, Anda hanya perlu memasukkan nomor blanko tilang yang tertera pada surat tilang elektronik yang Anda terima, dan Anda akan mendapatkan informasi tentang status pelanggaran yang dilakukan.
  • Link situs:   https://etilang.info/ 

2. Situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia

  • Anda bisa langsung memasukkan nomor tilang dan mendapatkan informasi lebih lanjut tentang putusan pengadilan atau denda yang harus dibayar. Selain itu, di situs Kejaksaan RI, juga disampaikan informasi merinci informasi terkait tilang dan pembayarannya.
  • Link situs: https://tilang.kejaksaan.go.id/ 

3. Situs resmi Korlantas Polri

  • Dalam situs ini, pengguna kendaraan bisa mengecek terkait pelanggaran lalu lintas dengan saksi tilang. Masyarakat hanya tinggal mengakses situsnya, lalu memasukkan nomor pelanggaran dan nomor poilisi NRKB terkait konfirmasi pelanggaran.
  • Link situs: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/ 

4. Situs resmi Ditlantas Polda Setempat

  • Melalui situs ini, Anda bisa mendapatkan rincian lebih lanjut tentang pelanggaran dan prosedur selanjutnya setelah penindakan tilang elektronik ketika terjadi pelanggaran.
  • Link situs: https://etle-pmj.id/ 

Berapa Biaya Denda Tilang Elektronik?

Biaya denda tilang elektronik bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Secara umum, denda ini akan dihitung berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang lalu lintas, dan tiap jenis pelanggaran memiliki tarif denda yang berbeda. Misalnya, pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau melanggar batas kecepatan akan dikenakan denda sesuai dengan kategori pelanggaran tersebut.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai besaran denda, Anda bisa mengecek melalui situs e-tilang yang terintegrasi dengan data pelanggaran. Biaya denda ini bisa dibayar secara online melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, sehingga memudahkan Anda untuk menyelesaikan kewajiban dengan cepat dan tanpa antri di kantor polisi. Perlu dicatat, Anda juga harus mematuhi batas waktu pembayaran denda agar tidak terkena sanksi tambahan.

Biaya denda tilang elektronik juga tercatat di sistem, sehingga jika ada sisa denda yang belum dibayar, Anda bisa dengan mudah melunasinya melalui platform digital yang telah disediakan.

Cara Pembayaran Tilang Elektronik Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran tilang elektronik secara online:

  1. Dapatkan Kode Pembayaran: Setelah menerima informasi tilang, Anda akan diberikan kode pembayaran melalui situs resmi atau aplikasi yang terkait.
  2. Pilih Metode Pembayaran: Anda dapat memilih berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau aplikasi pembayaran lainnya.
  3. Masukkan Kode Pembayaran: Masukkan kode pembayaran yang diterima ke dalam sistem pembayaran yang dipilih untuk memulai proses pembayaran.
  4. Konfirmasi Pembayaran: Setelah berhasil melakukan pembayaran, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda pelunasan denda tilang.
  5. Pantau Status Pembayaran: Periksa kembali status pembayaran melalui situs yang sama untuk memastikan bahwa transaksi Anda berhasil.

Pembayaran tilang elektronik secara online memberikan kemudahan dan kecepatan tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi atau bank.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Dikenakan Denda E-Tilang

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik (e-tilang):

  1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Pelanggaran ini terdeteksi oleh kamera pengawas di jalan, yang memantau pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Melanggar Batas Kecepatan: Kamera ETLE yang terpasang di jalan akan secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  3. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi: Penggunaan ponsel saat berkendara yang terdeteksi oleh kamera ETLE bisa dikenakan denda.
  4. Melanggar Rambu Lalu Lintas: Pelanggaran seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas atau lampu merah juga dapat terekam oleh kamera ETLE dan dikenakan denda.
  5. Tidak Menggunakan Helm: Untuk sepeda motor, pelanggaran ini juga bisa dikenakan tilang elektronik jika terdeteksi kamera ETLE.

Pelanggaran-pelanggaran ini dapat langsung terekam dan dikenakan denda elektronik tanpa perlu adanya interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Alur E-Tilang: Proses dari Pencatatan hingga Pembayaran

Berikut adalah alur lengkap dalam proses tilang elektronik (e-tilang):

  1. Pencatatan Pelanggaran: Kamera ETLE yang terpasang di jalan akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang terjadi secara otomatis.
  2. Notifikasi kepada Pelanggar: Setelah pelanggaran tercatat, pelanggar akan menerima notifikasi melalui SMS atau email yang berisi informasi mengenai pelanggaran dan denda yang harus dibayar.
  3. Cek Informasi Tilang: Pelanggar dapat mengecek detail tilang melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
  4. Pembayaran Denda: Setelah memperoleh informasi mengenai denda, pelanggar bisa melakukan pembayaran secara online melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.
  5. Penyelesaian: Setelah pembayaran dilakukan, pelanggar akan menerima bukti pembayaran dan status tilang dianggap selesai.

Alur ini mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan masalah tilang dengan cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor polisi.

Apa Beda E-Tilang dengan Tilang Manual?

Tilang elektronik atau e-tilang menawarkan banyak kemudahan dibandingkan dengan tilang manual. E-tilang mengandalkan teknologi pengawasan lalu lintas melalui kamera ETLE yang dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis, tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini tentunya mengurangi potensi kesalahan atau penyimpangan dalam proses penilangan.

Sementara itu, tilang manual melibatkan petugas yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelanggaran, yang kadang memerlukan waktu lebih lama dan bisa terjadi proses yang lebih rumit. Dengan e-tilang, proses penilangan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien, serta mengurangi kontak langsung yang mungkin berisiko. E-Tilang juga memberikan bukti digital yang jelas dan lebih transparan bagi pelanggar.

Perbedaan utama lainnya adalah dalam hal penyelesaian, di mana e-tilang memungkinkan pembayaran denda secara online, sementara tilang manual biasanya mengharuskan pelanggar datang langsung ke kantor polisi untuk menyelesaikan denda.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik:

Bagaimana cara mengecek e-tilang melalui HP?

Anda bisa mengecek e-tilang melalui situs resmi ETLE, Kejaksaan, atau Ditlantas Polda, cukup dengan memasukkan nomor tilang.

Berapa besaran biaya denda tilang elektronik?

Besaran biaya denda tilang elektronik bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari yang ringan hingga yang berat.

Apa saja jenis pelanggaran yang dikenakan denda e-tilang?

Pelanggaran yang dikenakan e-tilang antara lain adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan melanggar batas kecepatan.

Bagaimana cara membayar denda tilang elektronik secara online?

Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran online setelah mendapatkan kode pembayaran.

Apa perbedaan antara e-tilang dan tilang manual?

E-tilang menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis, sedangkan tilang manual melibatkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya