Polri-Kejagung Resmikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu

Sentra gakumdu dapat memudahkan Polisi dan Kejaksaan bertukar informasi dan data guna menindaklanjuti ada pelanggaran pemilu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Mar 2014, 12:37 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 12:37 WIB
suhardi-alius130331b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sepakat meningkatkan koordinasi yang berkaitan dengan tindak pidana pada Pemilu 2014. Peningkatan koordinasi itu dicanangkan setelah diresmikannya kantor Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Bawaslu.

"Semoga dengan diresmikanya sentra Gakumdu penyidik Polri dan Kejaksaan Agung bisa saling berkoordinasi," kata Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius saat menyampaikan sambutan mewakili Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/3/2014).

Suhardi berharap, dengan sentra Gakumdu dapat memudahkan Polisi dan Kejaksaan bertukar informasi dan data guna menindaklanjuti ada pelanggaran pemilu. Baik itu nantinya pelanggaran adminsitratif maupun pidana.

"Untuk membahas komponen formil maupun materil dan unsur-unsur tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat," tambah Suhardi.

Untuk itu, sebelum perkara meningkat masuk ke penyidikan, perkara yang dilaporkan masyarakat harus sudah selesai dalam tahap penelitian dan pengkajian dengan baik di Gakumdu. "Mengingat waktu prosesnya sangat singkat," ucap Suhardi.

Peresmian Posko sentra gakumdu, yang ada di Bawaslu, dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Jampidum Basuni Masyarief, Ketua Komisi II Agun Gunanjar dan beberapa unsur perwakilan masyarakat dan LSM yang terlibat untuk mengawasi porses jalannya pemilu 2014 dengan aman. (Ismoko Widjaya)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya