Liputan6.com, Jakarta - Ketertarikan untuk mengusung Sultan Hamengkubuwono X sebagai capres pada ajang Pilpres 2014 disinyalkan Partai Demokrat. Namun jika Sultan menerima pinangan dari Partai Demokrat itu, dia harus rela melepas gelar kesultanan yang dimilikinya.
"Siapa pun jadi Sultan di Yogya, otomatis jadi Gubernur DIY. Kalau Sultan jadi Presiden, maka dia bukan saja harus mundur sebagai Gubernur DIY, tapi juga harus mundur sebagai Sultan," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Kondisi saat ini tentu berbeda dengan era 1973-1978 lalu ketika ayahandanya, yakni Sri Sultan HB IX menjabat sebagai wapres dari Presiden Soeharto. Dan pada era 2014 ini, Yusril menuturkan, akan terjadi rangkap jabatan presiden dengan Gubernur DIY jika Sultan tak mengundurkan diri.
"Aturan DIY Yogya sekarang beda dengan zaman HB IX ketika beliau jadi wapres zaman Pak Harto dulu. UU kini melarang rangkap jabatan eksekutif," ucap Yusril.
Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengungkapkan, nama Sultan Hamengkubuwono X masuk dalam radar partainya untuk menjadi capres. Bahkan, ada niat menduetkan Sultan dengan pemenang konvensi.
Menurutnya, komunikasi antara Partai Demokrat dengan Raja Jawa tersebut telah dilakukan secara intensif. "Ada di antara anggota Majelis Tinggi. (Komunikasi) juga sudah ada dari salah satu anggota Majelis Tinggi," tukas Menteri Koperasi dan UKM itu.
Sementara itu, LSI beberapa waktu lalu melakukan survei dengan menduetkan Sultan Hamengkubuwono X dengan Gita Wirjawan. Hasilnya, elektabilitas duet tersebut mencapai angka 17 persen. Peneliti LSI Adjie Alfaraby mengatakan masih ada peluang pasangan tersebut mengalahkan Joko Widodo (Jokowi) atau Prabowo Subianto karena ada swing voter atau massa mengambang sebesar 41 persen. (Sss)
Yusril: Sultan HB X Harus Mundur dari Kesultanan Bila Maju Capres
Ketertarikan untuk mengusung Sultan Hamengkubuwono X sebagai capres pada ajang Pilpres 2014 disinyalkan Partai Demokrat.
diperbarui 16 Mei 2014, 12:32 WIBDiterbitkan 16 Mei 2014, 12:32 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Razman Nasution Dilaporkan PN Jakarta Utara Imbas Ricuh di Persidangan
SCTV Hadirkan 5 Versi Azan Terbaru di Bulan Ramadan 2025
Arti Akuntabilitas: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Memahami Arti Akhlak: Definisi, Jenis, dan Penerapannya dalam Kehidupan
Bisa Dilakukan, Begini Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi Tanpa Obat Secara Alami
Ketahui Cara Menjaga Kadar Gula Darah Setelah Makan, Pastikan Tetap Normal
Resep Soto Banjar Asli Kalimantan Selatan, Hidangan Istimewa Khas Kerajaan
Apa Arti Dear: Pahami Makna dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Berapa Kadar Gula Darah yang Normal Setelah Makan dan Puasa? Simak Ulasannya
Frontliner Adalah: Pengertian, Tugas, dan Keterampilan yang Dibutuhkan
BRI Beri Kisi-Kisi Dividen 2024, Segini Besarannya
Arti Alter Ego atau Konsep Diri yang Lain, Ini Ciri hingga Penyebab Munculnya