Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu topik bahasan yang menarik adalah pengaturan dan tata cara TNI memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 9 Juli mendatang.
Rapat yang sudah berjalan sejak siang tadi berlangsung tertutup. Wakil Ketua DPR RI Sohibul Iman mengatakan pembicaraan rapat seputar Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Pilpres, terutama mengenai adanya kemungkinan militer dilibatkan dalam pesta demokrasi.
"Ada kesertaan hak pilih bagi TNI sama cara memilih contreng atau mencoblos. Untuk TNI kan tidak mempunyai hak pilih sampai 2009, berarti bagaimana untuk besok (Pilpres 2014), ini yang lagi dibicarakan," ungkap Sohibul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Perppu ini disusun untuk menyesuaikan sejumlah pasal di UU Pilpres dengan UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Ada perbedaan dalam kedua UU tersebut menyangkut hak pilih anggota TNI/Polri.
Pengaturan yang tengah dilakukan pimpinan DPR dan Kemendagri bertujuan mengantisipasi Pasal 260 UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 yang berbunyi, "Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."
Sedangkan dalam Pasal 326 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif telah dinyatakan anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014.
Terkait hal itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko pun kerap menegaskan institusinya bersikap netral dalam Pemilu 2014. Baik dalam Pemilu Legislatif 9 April maupun Pilpres 9 Juli mendatang.
"Kembali saya juga menegaskan kepada para Pangkotama (Panglima Komando Utama) agar netralitas itu tetap menjadi kewajiban TNI dalam pemilu. Dalam setiap kesempatan saya tekankan kepada masyarakat untuk tidak pesimis, untuk tidak curiga kepada netralitas TNI," tegas Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 4 April silam.
Sementara dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan, anggota Polri tidak mempergunakan hak pilih dalam pemilu.
Pilpres 9 Juli mendatang akan diikuti 2 pasangan, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Salah satu capres berlatar belakang militer yakni Prabowo Subianto, yang dulu pernah menjabat Danjen Kopassus dan Pangkostrad. (Sss)
DPR dan Kemendagri Bahas Hak Pilih TNI dan Polri
Pembicaraan rapat seputar Rancangan Perppu tentang Pilpres, terutama mengenai kemungkinan militer dilibatkan dalam pesta demokrasi.
diperbarui 22 Mei 2014, 19:11 WIBDiterbitkan 22 Mei 2014, 19:11 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memberikan amanatnya pada apel kesiapsiagaan terkait pengamanan pilpres 2014 di Lapangan Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta, Jumat (2/5/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lafal Adalah: Pengertian, Aspek, dan Pentingnya dalam Komunikasi
Mengenal Alfabet Adalah Kunci Memahami Bahasa, Begini Sejarah dan Perkembangannya
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 22 November 2024: Sebagian Wilayah Turun Hujan Malam Nanti
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 22 November 2024, Ada JPFA hingga RAAM
Minyak Samin Adalah: Panduan Lengkap Manfaat, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Mentega
Indonesia-Inggris Panen Kerja Sama dalam Kunjungan Prabowo ke Downing Street
4 Zodiak yang Sangat Introspektif dan Bijaksana Melebihi Usia Mereka
5 Turis Backpacker Asing Meninggal di Laos, Diduga Akibat Keracunan Metanol
Respirasi Sel Adalah Proses Penting dalam Metabolisme Makhluk Hidup
15 Arti Mimpi Sholat di Masjid, Pertanda Keberkahan atau Peringatan?
L’Oreal Indonesia Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMK hingga S1, Simak Cara Daftarnya!
Intip, Tips Mengatasi Masakan yang Keasinan