Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bersama tim suksesnya menggunakan lambang Garuda di baju mereka. Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk pun menilai, Garuda yang merupakan lambang negara tidak dapat digunakan sembarangan.
"Enggak boleh sembarangan itu," kata Hamdi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2014).
Hamdi pun meminta kubu Prabowo-Hatta memperhatikan Undang-Undang (UU) tentang lambang negara. Yakni UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Kita ada UU-nya yang tidak memperbolehkan. Ada tempat-tempat yang diperbolehkan, ada yang tidak," ujarnya.
Penggunaan lambang Burung Garuda diatur ketat dalam UU 24/2009. Dalam UU itu disebutkan, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam Pasal 52 huruf e disebutkan, lambang negara dapat digunakan sebagai lencana. Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.
Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan, lambang negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Baju yang dikenakan timses Prabowo-Hatta menggunakan lambang Burung Garuda berwarna merah. Lambang itu disematkan di dada sebelah kanan. (Sss)
Garuda di Dada Prabowo-Hatta Dipermasalahkan
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bersama tim suksesnya menggunakan lambang garuda di baju mereka.
diperbarui 05 Jun 2014, 17:57 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 17:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Manusia Pertama yang Dinyalakan Api Neraka, Diungkap Buya Yahya
Buka Peparnas XVII, Jokowi Bangga dengan Prestasi Atlet Disabilitas Indonesia
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid