Gerindra: Garuda di Dada Prabowo-Hatta Tak Persis Pancasila

Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengenakan seragam putih dengan lambang garuda merah di dada kanannya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Jun 2014, 18:06 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 18:06 WIB
Prabowo-Hatta
Prabowo-Hatta (Johan Tallo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengenakan seragam putih dengan lambang garuda merah di dada kanannya. Logo garuda pun kini menuai protes karena dianggap melanggar Undang-Undang.

Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengatakan, pihaknya sudah mempelajari penggunaan logo garuda sebelum benar-benar disematkan di dada kanan seragam pasangan nomor urut 1 itu.

"Sesungguhnya itu kita sudah lakukan itu sangat lama, dan memang menggunakan lambang garuda sudah cukup lama," kata Suhardi di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2014).

Suhardi mengatakan, partainya juga menggunakan garuda sebagai lambang. Lambang garuda yang digunakan memang tidak sepenuhnya, tapi sampai saat ini tidak menuai masalah.

"Selama masih ada bedanya dan ciri tidak persis sama dengan lambang yang ada di repbulik, tentu saja saya kira akan diizinkan. Kan tidak persis sama dari warna maupun bentuk persisnya," jelasnya.

Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pun tidak berkomntar apa-apa. Suhardi menilai, tidak adanya komentar dari ketua tim pemenangan itu berarti tidak ada masalah dengan lambang garuda.

"Ya, saya kira beliau paham itu dan beliau tidak mau mengomentari, berarti saya kira tidak ada masalah," tandas Suhardi.

Penggunaan lambang Burung Garuda diatur ketat dalam UU No 24/2009. Dalam UU itu disebutkan, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam Pasal 52 huruf e disebutkan, lambang negara dapat digunakan sebagai lencana. Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.

Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan, Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Baju yang dikenakan timses Prabowo-Hatta menggunakan lambang Burung Garuda berwarna merah. Lambang itu disematkan di dada sebelah kanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya