Langgar Zona Kampanye, Baliho dan Spanduk Capres Dicopot Paksa

Tindakan tersebut dilakukan menyusul tidak dihiraukannya surat teguran yang dilayangkan Bawaslu kepada tim pemenangan kedua pasangan capres.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2014, 06:39 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 06:39 WIB
Penertiban Peraga Kampanye - Liputan6 Pagi
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Palangkaraya - Sikap tegas diperlihatkan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah terhadap sejumlah atribut kampanye yang melanggar peraturan. Para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibantu Satpol PP menertibkan sejumlah spanduk dan baliho kampanye.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (25/6/2014), tindakan tersebut dilakukan menyusul tidak dihiraukannya surat teguran yang dilayangkan Bawaslu kepada tim pemenangan kedua pasangan capres-cawapres 2014.

Surat teguran tersebut meminta tiap tim sukses capres-cawapres agar menurunkan baliho dan spanduk yang dipasang tidak pada tempanya dan menyalahi peraturan.

Bersama petugas Satpol PP, satu persatu alat peraga kampanye capres-cawapres 2014 yang terpasang di area Bandara Cilik Riwut dilepas paksa. Penertiban spanduk dan baliho dilakukan karena kawasan bandara marupakan zona steril dari alat peraga kampanye pilpres 2014.

Panwaslu Kota Palangkaraya berjanji akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye. Selain itu, panwalu juga akan memberikan sanksi adminitrasi kepada pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran yang terjadi. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya