Sudahkah Anda Terdaftar di TPS? Ini Cara Mengeceknya

Penting bagi Anda yang sudah berhak menggunakan hak suaranya untuk memastikan hak suara Anda tertera di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Rochmanuddin diperbarui 08 Jul 2014, 07:05 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 07:05 WIB
KPU
KPU

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia segera memberikan hak suaranya pada Pilpres yang akan berlangsung Rabu 9 Juli besok. Penting bagi Anda yang sudah berhak menggunakan hak suaranya untuk memastikan hak suara Anda tertera di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau ingin mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS), berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui cara online di laman resmi KPU RI.

Pertama, buka laman KPU yang beralamat di www.kpu.go.id. Kemudian pilih kanal DPT Pilpres 2014 yang berada di bawah kanan logo KPU. Lalu pilih DPT di sudut kanan atas dan jangan lupa pilih DPT Pilpres.

Setelah itu akan muncul halaman Rekapitulasi Data Pemilih Tetap Pilpres. Di halaman ini ada 2 pilihan. Pertama berdasarkan alamat Anda tinggal. Kedua, bisa langsung menggunakan nomor KTP.

Jika Anda menggunakan pilihan pertama Anda harus mengisi alamat lengkap hingga nomor NIK. Setelah mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nomor NIK, nama lengkap dan TPS Anda, tekan tombol 'cari'. Jika sudah terdaftar di DPT, nama Anda akan muncul di laman bawah.

Untuk cara kedua, Anda tinggal memasukan nomor NIK, lalu tekan tombol 'cari' di sisi kiri laman. Jika nama Anda sudah terdaftar di DPT, nama Anda akan muncul di halaman bawah laman. Jika tidak terdaftar, segeralah Anda ke kantor kelurahan. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya