Pengamat: Hasil Final Pilpres adalah Keputusan MK, Bukan KPU

Sebab hasil resmi Komisi Pemilihan Umum dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jul 2014, 07:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2014, 07:15 WIB
Jokowi Menang, Polisi Jaga Ketat MK
Pihak Kepolisian menerjunkan personel pengamanan di Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hasil resmi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 ini ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pula bahwa hasil pilpres bukanlah di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Prinsipnya hasil final pilpres adalah keputusan MK, bukan keputusan KPU," ujar Mudzakir, Selasa (29/7/2014).

Mudzakir mengatakan demikian, sebab hasil resmi KPU dapat digugat ke MK. Dan oleh MK hasilnya akan diputuskan melalui amar putusannya. Putusan MK itulah yang disebut oleh Mudzakir sebagai hasil akhir.

"Keputusan KPU itu bisa dibanding atau dikomplain ke MK. Yang jadi pemenang sebetulnya adalah keputusan MK," ucap dia.

Mudzakir sendiri melihat, pihak-pihak yang terlibat sudah lebih dulu seperti menyatakan menang dan kalah. Terutama mereka kubu pasangan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal, proses MK masih dalam tahap pemeriksaan berkas yang dilaporkan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Kesalahan para capres itu adalah menyatakan diri mereka menang. Padahal bila masa banding ke MK itu sudah tertutup, baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK," kata dia.

Mudzakir lebih jauh melihat keputusan tim sukses Jokowi-JK merekrut nama-nama yang akan menduduki kursi menteri di kabinetnya nanti juga dinilai sangat keliru. Sebab, masih terlalu dini tim sukses Jokowi-JK tanpa mempertimbangkan hasil akhir dari putusan MK.

"Kalau masih diumumkan menang oleh KPU lalu merekrut kabinet dan sebagainya, itu sebenarnya keliru dan tidak boleh dilakukan. Karena dia belum dinyatakan menang," ujarnya.

"Sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pilpres mestinya tim Jokowi-JK wajib memberitahu pendukungnya bahwa keputusan pemilu menang masih bersifat sementara dan finalnya adalah keputusan MK," katanya.

Dia pun mengingatkan, soal mengklaim diri menang selama keputusan MK belum keluar itu juga salah. Termasuk di dalamnya klaim menang yang kuat dikumandangkan oleh kubu Jokowi-JK dan timsesnya.

"Mereka sebenarnya tidak boleh mengklaim diri mereka menang. Apalagi mengeluarkan statement kalau Jokowi kalah berarti ada kecurangan. Itu salah. Itu yang harus dijelaskan ke masyarakat bahwa menang kalah itu urusan MK," ucapnya.

Baca juga:

Timses Jokowi-JK Yakin Gugatan Prabowo di MK Ditolak
Salam 3 Jari!
Ditanya Gugatan Pilpres ke MK Sia-sia, Ini Reaksi Prabowo

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya