75 Saksi Disandingkan dalam Sidang Gugatan Pilpres Senin Depan

Untuk sidang mendatang, Hamdan mengatakan MK mengagendakan pemeriksaan terhadap 75 saksi dari pihak pemohon, termohon dan terkait.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Agu 2014, 23:06 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 23:06 WIB
MK Siap Terima Gugatan Pilpres Hingga Jumat Malam
Ketua (MK) Hamdan Zoelva melakukan sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, (23/7/14) (Liputan.com/ Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup pukul 22.05 WIB dan akan kembali dilanjutkan Senin 11 Agustus mendatang yang dimulai waktu yang sama, pukul 09.00 WIB.‬

‪"Sidang hari ini selesai. Dilanjutkan Senin 11 Agustus," kata Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jumat (8/8/2014) malam.

Untuk sidang mendatang, Hamdan mengatakan MK mengagendakan pemeriksaan terhadap 75 saksi dari pihak pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pihak terkait. Tiap pihak mengajukan 25 saksi.‬

‪"Kemungkinan 75 saksi bisa selesai. Saya berharap tidak sampai malam. Tapi bagaimana pun akan tetap kita layani (pemeriksaannya), karena tugas kita melayani," ujar Hamdan.‬

Sementara itu kuasa hukum kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) Taufik Basari mengatakan, keterangan saksi Prabowo-Hatta yang diungkapkan dalam sidang hari ini belum membuktikan adanya kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Nilai pembuktiannya tidak kuat. Saksi tadi kebanyakan mempermasalahkan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan), angka yang besar kemudian dikaitkan seolah-olah besar. Semua yang disampaikan adalah persoalan administratif," jelas Taufik.

Baca juga:

Ditanya Perolehan Suara, Saksi Prabowo-Hatta Perintahkan Hakim

Hakim MK Sebut Saksi Prabowo-Hatta Seperti Baca Prakiraan Cuaca

Saksi Merasa Diledek Hakim MK, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Kecewa

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya