Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan unjuk rasa di depan Gedung MPR-DPR pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada 20 Oktober mendatang.
"Artinya tidak (boleh) di depan DPR RI, namun di kiri kanan yaitu di ujung dari pintu ya, tidak di depan," kata Unggung di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2014).
Meski demikian, Unggung menambahkan, pihaknya tidak akan melarang adanya unjuk rasa. Menurut Unggung hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Dengan catatan, dengan hormat kami minta tidak anarkis, saya akan berikan pengamanan dan pelayanan yang terbaik," ucap dia.
Namun diakuinya, hingga kini kepolisian belum menerima pemberitahuan ataupun permohonan adanya unjuk rasa yang akan dilakukan pada hari pelantikan Jokowi-JK.
"Biasanya H-3 ada pemberitahuan, namun untuk sekarang belum ada, namun kita siapkan supaya di back up. Kita siapkan maksimal (pengamanan pelantikan Jokowi)," ucap Kapolda Metro Jaya. (Ans)
Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Dilarang Saat Pelantikan Jokowi-JK
Kapolda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengizinkan unjuk rasa di depan Gedung MPR-DPR saat pelantikan Jokowi-JK.
diperbarui 16 Okt 2014, 13:26 WIBDiterbitkan 16 Okt 2014, 13:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara