Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Dilarang Saat Pelantikan Jokowi-JK

Kapolda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengizinkan unjuk rasa di depan Gedung MPR-DPR saat pelantikan Jokowi-JK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Okt 2014, 13:26 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2014, 13:26 WIB
Tolak RUU Pilkada, Massa Bakar Ban di Depan DPR
Suasana unjuk rasa di depan pagar Gedung DPR RI. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan unjuk rasa di depan Gedung MPR-DPR pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada 20 Oktober mendatang.

"Artinya tidak (boleh) di depan DPR RI, namun di kiri kanan yaitu di ujung dari pintu ya, tidak di depan," kata Unggung di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2014).

Meski demikian, Unggung menambahkan, pihaknya tidak akan melarang adanya unjuk rasa. Menurut Unggung hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

"Dengan catatan, dengan hormat kami minta tidak anarkis, saya akan berikan pengamanan dan pelayanan yang terbaik," ucap dia.

Namun diakuinya, hingga kini kepolisian belum menerima pemberitahuan ataupun permohonan adanya unjuk rasa yang akan dilakukan pada hari pelantikan Jokowi-JK.

"Biasanya H-3 ada pemberitahuan, namun untuk sekarang belum ada, namun kita siapkan supaya di back up. Kita siapkan maksimal (pengamanan pelantikan Jokowi)," ucap Kapolda Metro Jaya. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya