Tjahjo Kumolo PDIP: Presidential Threshold Minimal 20%, Itu Saja

PDIP menyatakan pencalonan presiden harus dilakukan secara selektif. Parpol pengusung harus dapat dukungan signifikan.

oleh Riski Adam diperbarui 11 Jul 2013, 12:56 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2013, 12:56 WIB
caleg-kpu-pemilu-130502b.jpg
PDIP tetap ngotot menolak revisi UU Pemilihan Presiden. Terlebih mengenai peraturan tentang syarat ambang batas untuk mengusung calon presiden sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.

"Kami minimal 20 persen, itu saja bagi kami," kata Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Menurut Tjahjo, PDIP ingin penetapan seorang capres dilakukan secara selektif. Karena itu menurutnya partai politik yang sudah memiliki kandidat capresnya juga harus mendapatkan dukungan politik yang signifikan dari masyarakat maupun partai politik lain.

"Sikap kami kan harus selektif, memang dalam UU Capres dan Cawapres dipilih melalui parpol dan saya kira parpol juga harus punya suara dukungan karena itu kami tetap pada pendirian itu," tutur Tjahjo.

Sejumlah partai memang menginginkan perubahan UU Pilpres, terutama terkait masalah presidential threshold. Mereka menuding aturan itu tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 19945.

Namun, ada 5 fraksi yang menolak perubahan UU Pilpres. Mereka sebagian besar partai besar yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya