Liputan6.com, Mekah - Jemaah haji Indonesia dilarang melakukan ziarah ke Jeddah, Arab Saudi. Larangan tersebut sudah diberitahukan Muassasah Adilla, lembaga bentukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berwenang mengurus penyelenggaraan haji di Tanah Suci.
Informasi tersebut disampaikan kepada pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Konsuler Jenderal RI di Jeddah, Dharmakirty Syailendra Putra mengatakan, Muassasah Adilla telah menetapkan Jeddah bukan merupakan bagian dari kota peribadatan haji.
"Karenanya mereka melarang jamaah haji berziarah ke sini," kata Dharmakitry di Jeddah, seperti dilaporkan Liputan6.com di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (2/10/2015).
Dharmakitry mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut. Alasannya, kebiasaan jemaah haji berziarah ke Jeddah akan menimbulkan berbagai dampak yang bisa merugikan jamaah. Selain harus mengeluarkan uang tambahan untuk menyewa bus ke Jeddah, para jemaah juga rentan tersesat, kehilangan barang, dan tertimpa tindak kejahatan lainnya.
Apalagi, mulai tahun ini sudah tidak ada lagi hotel transit di Jeddah sebagaimana disediakan bagi jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Artinya, pemerintah tidak memberikan tempat dan waktu khusus bagi jemaah haji yang berada di Jeddah.
"Kecuali di bandara saat kedatangan dan kepulangan," tutur Dharmakitry.
Bagi jamaah atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tetap nekat membawa rombongannya ke Jeddah, Dharmakitry menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap KBIH tersebut.
Kalau perlu, kata dia, sanksi berupa pencabutan izin operasi KBIH lantaran telah melakukan tindakan yang berbahaya bagi jemaah haji. (Ndy/Ali)
Jemaah Haji Indonesia Dilarang Ziarah ke Jeddah
Muassasah Adilla telah menetapkan Jeddah bukan merupakan bagian dari kota peribadatan haji.
diperbarui 02 Okt 2015, 07:47 WIBDiterbitkan 02 Okt 2015, 07:47 WIB
Muassasah Adilla telah menetapkan Jeddah bukan merupakan bagian dari kota peribadatan haji. (Wawan Isab Rubiyanto/Liputan6.com)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kerugian Ekonomi Akibat Kebakaran Hutan di Los Angeles Diperkirakan hingga Rp 924,83 Triliun
Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH 2025 Terbaru, Bisa Lewat HP
KPU Resmi Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih 2025-2029
Memahami Fungsi Recount Text dan Cara Menulisnya dengan Baik
7 Potret Harini Sondakh Pulang Kampung Manado, Rela Bawa Mobilnya Pakai Kargo
Fungsi Retikulum Endoplasma pada Sel Hewan: Peran Penting dalam Metabolisme Seluler
Tabel Perbedaan DNA dan RNA: Memahami Komponen Genetik Fundamental
Ciri-Ciri WA Disadap: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Fungsi Wayang Kulit: Warisan Budaya Adiluhung yang Sarat Makna
VIDEO: Bus Pariwisata Tabrak Belasan Kendaraan di Kota Batu, 4 Orang Tewas
Perbedaan Xilem dan Floem: Fungsi dan Karakteristik Jaringan Pengangkut Tumbuhan
Mengenal Ciri Stunting pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua