Ratusan WNI yang Ditangkap di Arab Saudi Segera Dideportasi

Saat masa berkunjung habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Sep 2016, 02:26 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2016, 02:26 WIB
Jemaah Haji Ilegal
Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa intensif para calon jemaah haji dan pemilik biro perjalanan haji.

Liputan6.com, Mekah - Sedikitnya 120 orang dari 229 WNI yang ditangkap aparat Arab Saudi di Mekah pada Rabu 7 September lalu akan dideportasi setelah diketahui mereka menggunakan visa umrah untuk berhaji.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, 120 dari 229 WNI itu telah menjalani proses pengambilan sidik jari.

"Setelah itu, mereka bisa dideportasi," kata Lalu seperti dikutip BBC, Minggu (11/9/2016).

Dari informasi pemerintah Arab Saudi, ke-120 WNI tersebut memakai visa umrah untuk mengunjungi Arab Saudi. Saat masa berkunjung habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.

"Kita mendeteksi ada ribuan jemaah haji yang masuk melalui jalur umrah. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji," ujar Lalu.

Ketika 120 WNI memakai visa umrah untuk berhaji, 109 WNI lainnya memakai visa kerja yang habis masa berlakunya.

Tidak Ada Izin Berhaji

Sebelumnya, sebanyak 229 WNI ditahan aparat Arab Saudi di Mekah pada dua tempat penampungan berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.

Saat ditangkap, mereka tidak memiliki tasreh (ijin beribadah haji) dan diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.

"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky Yunus, petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun. Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya