Hukum Memakai Parfum Saat Berpuasa

Memakai wewangian sunnah saat ingin beribadah, namun ada batasan-batasannya. Lalu apakah diperbolehkan saat berpuasa menggunakan parfum?

diperbarui 28 Mei 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 10:00 WIB
Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Jakarta - Di bulan Ramadan ini umat muslim tidak hanya diwajibkan menjalankan ibadah wajib saja, kesunnahan kesunnahan turut dianjurkan oleh Baginda rosul. Seperti halnya kita dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, membaca Al-quran, sholat tahajud, dhuha dan kesunnahan lain. Menggunakan wewangian termasuk dalam kesunnahan rosul saat ingin menjalankan ibadah. Namun bagaimana hukum memakai wewangian saat berpuasa? 

Mari kita bahas. Kemarin kita telah membahas bagaimana hukumnya memakai make up saat puasa dan ternyata boleh, kali ini kita akan membahas bagaimana hukumnya memakai minyak wangi saat puasa. Dikutip dari laman emirates247.com, memakai minyak wangi saat berpuasa itu diperbolehkan.

Ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Dr Ali Ahmed Mashael, seorang ahli agama dari Grand Mufti di Islamic Affairs dan Claritable Activities Department di Dubai. Dr Ali mengatakan, "Memakai parfum selama puasa diperbolehkan dan diterima selama puasa. Dan itu dilakukan di rumah sendiri atau saat beribadah di hadapan Allah. Kalau memakai parfum tujuannya adalah untuk memikat orang lain, hal ini dilarang dan berdosa."

Dr Ali juga mengungkapkan bahwa selama parfum yang dipakai tidak tertelan atau masuk ke kerongkongan, hal ini diperbolehkan. Tapi, Dr Ali sangat menyarankan agar penggunaan parfum dilakukan setelah berbuka puasa hingga sebelum imsak. Untuk siang hari selama berpuasa, akan sangat baik jika penggunaan parfum dikurangi.

Itulah penggunaan parfum saat puasa menurut Dr Ali. Semoga informasi ini bermanfaat dan kita semua semakin bijak dalam mengenakan parfum. Bagi anda yang sedang menjalankan ibadah puasa, selamat menjalankan ibadah puasa. 

Sumber: Vemale

Reporter: Rohmitriasih

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya