Kepiting Halal atau Haram? Ini Penjelasan Mencerahkan Buya Yahya

Para Imam mazhab berbeda pendapat perihal hukum memakan kepiting. Hal ini juga yang pernah ditanyakan salah seorang jamaah pada pengajian yang diasuh oleh KH Yahya Zainul Ma’arif atau popular dipanggil Buya Yahya.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2022, 08:30 WIB
Buya Yahya tentang amalan puasa di 1 Muharram
YouTube Al-Bahjah TV

Liputan6.com, Cilacap - Para Imam mazhab berbeda pendapat perihal hukum makan kepiting. Hal ini juga yang pernah ditanyakan salah seorang jamaah pada pengajian yang diasuh oleh  KH Yahya Zainul Ma’arif atau popular dipanggil Buya Yahya.

“Buya, Insya Allah saya pengikut mazhab Syafi'i, namun dulu saya biasa makan kepiting. Saya baru tahu bahwa ternyata mazhab Syafi'i mengharamkan makan kepiting ini. Namun, ada juga mazhab Imam Maliki dan Hambali yang membolehkan makan kepiting ini. Pertanyaan saya adalah boleh nggak sih kita makan kepiting karena ada mazhab lain yang membolehkan sekalipun mazhab Syafi’i mengharamkan?," tanya seorang jamaah.

Menanggapi pertanyaan ini, Buya Yahya menerangkan bahwa kepiting yang diharamkan dalam mazhab Syafi’i ialah jenis kepiting yang hidupnya di darat.

Istilah sarathaan dalam salah satu kitab mazhab Syafi’i, yakni kitab Tuffah karya Ibnu Hajar Al Haitami, merujuk pada satu jenis kepiting, yakni kepiting darat. Hal inilah, berdasarkan keterangan Buya Yahya,  yang melahirkan hukum haram memakan kepiting tersebut.

"Memang disebutkan dalamkitab mazhab syafi'i seperti Imam Ibnu Hajar al Hitami dalam Tuffahnya menyebut tentang as sarathaan, akan tetapi pada hakekatnya, ulama ada yang membahas as sarathaan yang dilihat oleh Ibnu Hajar adalah satu jenis sarathaan atau kepiting yaitu kepiting yang hidupnya di darat, jadi kalo ke air hanya sekedar butuh minum," jawab Buya Yahya

"Nah, maka di saat itulah muncul keputusan bahwa kepiting adalah haram dalam mazhab kita Imam Syafi'i," imbuhnya

Lalu Buya juga menjelaskan perihal ada jenis kepiting lain yang hidupnya di laut. Dalam hal ini ada yang bisa membedakan kedua jenis kepiting tersebut.

"Sementara ada yang hidup di pantai itu bisa membedakan ternyata ada kepiting darat dan kepiting laut, orang pantai yang tahu ternyata" jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kepiting Laut Halal

Kepiting Saus Tiram
Kepiting Saus Tiram (sumber gambar: Unilever Food Solutions)

Atas dasar itulah, maka Buya Yahya mengatakan bahwa kepiting yang hidupnya di laut hukumnya halal sebab semua binatang laut itu hukumnya halal dimakan.

“Jika demikian, tentu kitab  bisa mengambil jalan tengah bahwasanya kepiting yang ada di laut yang keluar sekedar untuk jalan sesaat masuk lagi ke laut, maka itu adalah kepiting yang halal, karena semua binatang laut boleh di makan.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan perihal kepiting darat yang hidupnya di darat. Bahkan beberapa orang ada yang ternak kepiting tersebut dikasih makan seperti ayam dan airnya pun hanya sekedar untuk minum saja. Jadi tidak perlu air dan rendaman air

Jika yang seperti itu, maka menurut Buya Yahya merupakan jenis kepiting yang haram dimakan menurut mazhab Syafi’i.

Akan tetapi  menurut mazhab Imam Malik  semua jenis kepiting halal untuk dimakan dan bukan suatu hal yang terlarang.

“Terlepas dari itu, kepiting memang dalam mazhab Imam Malik memang menghalalkan itu semua,” terang Buya Yahya

“Kemudian jika nanti ikut mazhab Imam malik bukan suatu yang terlarang, asalkan niat untuk patuh kepada syariat bukan karena seenaknya sendiri, “ tambahnya

Meskipun dalam mazhab Maliki  halal memakan semua jenis kepiting, Buya Yahya menyarankan sebaiknya untuk menghindari memakan kepiting darat.

"Adapun masalah kepiting masih ada celah deh, kalo seandainya ada yang pengen makan diniatkan untuk mazhab Imam Malik, tapi kami harap itu tanyalah, ini kepiting apa, kepiting laut, kalau sudah ngomong kepiting darat sebaiknya anda hindari, ambil ikan dorangnya deh, udangnya, jangan sampai kita masuk was-was," tegas Buya Yahya.

Penulis: Khazim Mahrur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya