Hukum Oral Seks Saat Istri Sedang Menstruasi, Begini Penjelasan Buya Yahya

Keinginan berhubungan badan atau jima’ bisa datang kapan saja. Selain bisa muncul tiba-tiba, tak jarang keinginan ini tidak bisa dibendung ataupun ditunda untuk beberapa waktu.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2022, 22:30 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 22:30 WIB
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)

Liputan6.com, Cilacap - Keinginan berhubungan seks atau jima’ bisa datang kapan saja. Selain bisa muncul tiba-tiba, tak jarang keinginan ini tidak bisa dibendung ataupun ditunda untuk beberapa waktu.

Ketika hal ini terjadi dan dalam waktu bersamaan kondisi istri sedang haid atau menstruasi, tentunya hukumnya haram melakukan hubungan suami istri. Lantas bagaimana solusinya untuk mengatasi masalah ini, bolehkah istri memuaskan suami dengan oral seks?

Pertanyaan yang sama ini dilontarkan salah seorang jamaah dalam acara pengajian yang di asuh oleh K.H Yahya Zaenul Maarif atau Buya Yahya.

“Maaf jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami menggunakan mulut?” tanya salah seorang jamaah sebagaimana dibacakan oleh pembawa acara sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (15/12/2022).

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Oral Seks

Hubungan Seks Hubungan Intim
Ilustrasi Hubungan Seks (iStockphoto)

Menjawab permasalah ini, Pengasuh LPD Al-Bahjah ini menegaskan bahwa dalam kondisi istri sedang haid tentunya boleh memuaskan suami dengan mulutnya (oral seks). Akan tetapi, hal ini harus didasarkan pada kerelaan istrinya dan tidak boleh memaksa jika si istri merasa keberatan.

“Masalah mohon maaf yang ditanyakan dengan mulut, ketahuilah maka wahai para suami engkau tidak boleh memaksanakan istrimu untuk melakukan itu, karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa. Haram atau sebaliknya tidak boleh egois seorang suami, karena maaf itu bukan wilayah yang bersih,” tuturnya.

“Maka seorang istri boleh melakukan ini tentu dengan keridlaannya tentunya dengan waspada jangan sampai ada yang masuk ke dalam perutnya sesuatu karena itu ada madzi sebelum mani adalah najis. Cairan-cairan sebelum mani adalah najis,” imbuhnya.

Solusi Buya Yahya selain Oral Seks

Selain oral seks, menurut Buya Yahya jika sedang haid atau menstruasi, istri dapat memuaskan suami dengan anggota badan yang lain seperti tangannya.

“Seorang suami yang saleh dia mungkin melihat di luar sesuatu yang diharamkan. Cuma dia menjaga, astaghfirullah saya melihat aurat di luar. Tapi dia seorang laki-laki normal bangkit syahwatnya, pulang ke rumah istrinya menstruasi,” kata Buya Yahya

“Ayo mau diapain, ayo menjadi istri yang aktif dan inovatif. Anda tidak boleh melayani suami anda dengan sesuatu yang khusus itu. Tapi anda bisa senangkan dengan diri anda sendiri. Mohon maaf jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka ini adalah sebuah kesalahan dan dosa. Maka jika ia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas,” tandas Buya Yahya.

Selain itu boleh juga memuaskan suami dengan sesuatu yang lain misalnya dengan dua paha dengan syarat tidak masuk area terlarang.

“Maaf dua paha yang tidak masuk wilayah itu,” tandasnya.

Penulis: Khazim Mahrur

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya