Jika Sholat Tidak Persis Menghadap Ka'bah Apakah Sah, Apa Masjid Perlu Ubah Arah Kiblat?

Di Indonesia, arah kiblat selalu menjadi perbincangan dari masa ke masa. Maklum, Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 20:30 WIB
Kubah Masjid Al Iman Magelang
Kubah Masjid Al Iman Magelang (Foto: Hermanto Asrori)

Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, arah kiblat selalu menjadi perbincangan dari masa ke masa. Maklum, Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Terlebih, salah satu syarat sah sholat adalah menghadap arah kiblat. Sementara, sholat adalah rukun Islam yang bagi muslim begitu fundamental.

Sementara, jarak Indonesia ke Makkah, Arab Saudi, amat jauh. Akibatnya, tanpa pengetahuan, sulit melihat posisi arah kiblat yang tepat. 

Saking mementingkannya arah kiblat, ada pandangan bahwa jika arah sholatnya tidak tepat ke Ka'bah, maka sholatnya tidak sah. Akibatnya, sempat terjadi masjid atau mushola dibongkar demi menghadap tepat ke arah ka'bah.

Pertanyaannya, benarkah jika sholat tidak tepat menghadap Ka'bah sholatnya tidak sah? perlukah masjid atau mushala diubah arahnya agar tepat mengadap ka'bah?

Simak Video Pilihan Ini:

Pengertian Kiblat dan Dalilnya

Sempurnakan Arah Kiblat Sekarang, Matahari Tepat di Atas Kabah
"Umumnya masjid-masjid kecil atau di perkampungan, hanya dikira-kira saja arah kiblatnya, maka arahnya harus disempurnakan."

Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita mengenal yang pengertian kiblat. Kiblat adalah arah Ka'bah di Makkah.

Dalam pengertian lainnya, kiblat adalah arah atau jarak terdekat sepanjang lingkaran besar yang melewati kota Makah (Ka`bah) dengan tempat kota yang bersangkutan.

Mengutip balitbangdiklat.kemenag.go.id, menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Keharusan menghadap kiblat ketika soalat didasarkan pada dalil qath’i baik dari Al-Qur'an maupun Hadis.

Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 144, yang artinya:

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Qiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nashrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.".

Dalil lainnya, sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahihnya, yang artinya, "Bila kamu hendak shalat maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap Qiblat, kemudian bertakbirlah (HR. Bukhari dan Muslim),".

Secara faktual, umumnya posisi Negara Indonesia terhadap Ka'bah adalah kira-kira 112 derajat arah barat laut. Sementara, sebagian masjid dan mushola 'hanya' menghadap ke barat.

Fatwa MUI tentang Arah Kiblat: Kiblat Indonesia Menghadap ke Barat

Musala di Kampung Suku Baduy
Tampak depan musala At-Taubah di kampung Landeh, Lebak, Banten, Rabu (28/04/2021). Musala ini didirikan sejak 3 tahun lalu bebarengan dengan di dirikannnya Kampung Mualaf suku Baduy. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mengutip sulut.kemenag.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang arah kiblat. Bagi umat Islam di Indonesia, sholatnya sudah sah dengan menghadap ke arah barat, mengingat letak geografis Indonesia yang berada di timur Ka'bah.

Demikian tercantum dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2010 tentang kiblat yang disahkan pada 1 Februari 2010, yang dibacakan dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/3/2010).

Ada tiga ketentuan hukum dalam fatwa tersebut:

1. Kiblat bagi orang yang sholat dan dapat melihat Ka'bah adalah menghadap ke bangunan Ka'bah (ainul kabah).

2. Kiblat bagi orang yang sholat dan tidak dapat melihat Ka'bah adalah arah Ka'bah (jihat al ka'bah).

3. Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka'bah, maka kiblat umat Islam di Indonesia adalah menghadap ke arah barat.

Fatwa MUI ini menindaklanjuti beredarnya informasi di tangah masyarakat mengenai adanya ketidakakuratan arah kiblat di sebagian masjid atau mushola di Indonesia, berdasarkan temuan hasil penelitian dan pengukuran dengan menggunakan metode ukur satelit.

Atas informasi tersebut masyarakat resah dan mempertanyakan hukum arah kiblat. Sehingga komisi fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang arah kiblat untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.

Demikian tercantum dalam Fatwa yang ditanda tangani oleh Ketua Muhammad Anwar Ibrahim dan sekretaris Hasanudin itu.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya