Liputan6.com, Cilacap - Ustadzah Dede Rosidah atau lebih populer dengan panggilan Mamah Dedeh, merupakan sosok pendakwah yang di Ciamis pada 5 Agustus 1951.
Mamah Dedeh begitu populer sebagai salah satu mubaligh tanah air yang kerap mengisi pengajian yang disiarkan di beberapa stasiun televise swasta.
Salah satu tema yang menjadi pembahasan dalam ceramahnya ialah soal istri pergi tanpa izin suami.
Advertisement
Menurutnya seorang istri yang pergi dari rumah tanpa seizin suaminya itu merupakan maksiat dan dosa besar.
Advertisement
Baca Juga
“Istri pergi dari rumah tanpa izin suami, dosa besar,” tegas Mama Dedeh, dikutip dari tayangan YouTube Short @@Supatman-jusela, Sabtu (15/03/2025).
Simak Video Pilihan Ini:
Niatnya Baik Tetap Dosa Besar dan Dapat Laknat dari Malaikat
Hukum dosa besar ini tetap berlaku meskipun seorang istri itu pergi dengan niat dan tujuan yang baik.
“Walaupun niatnya baik,” tanya Irfan Hakim yang mendampingi di sebelahnya.
“Walaupun,” jawab Mama Dedeh singkat.
Jadi, izin suami merupakan syarat mutlak yang membolehkan seorang istri pergi meninggalkan rumah. Menurutnya, apapun alasannya tida dapat dibenarkan jika seorang istri pergi tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya.
“Karena apapun yang terjadi istri keluar rumah wajib izin suami,” tegasnya.
“Jadi istrinya walaupun apapaun alasannya dia pergi keluar rumah, dosa besar,” sambungnya.
Bahkan lebih dalam ia menandaskan bahwa saat seorang istri pergi tanpa izin suami, maka malaikat di langit dan bumi yang membawa rahmat Allah SWT akan mengutuknya, sampai ia meminta maaf dan suaminya memaafkannya.
“Bahkan dikatakan kalau perempuan keluar rumah suaminya tanpa izin suaminya, Malaikat di langit dan di bumi pembawa rahmat mengutuk perempuan tadi sampai dia pulang ke rumah dan meminta maaf dengan suaminya,” tegasnya.
Advertisement
Terkategori Nusyuz
Mengutip NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz (durhaka) dengan redaksi berikut:
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر
Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”
Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239:
ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها
Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”.
Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
