Liputan6.com, Semarang Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan yang dibuat oleh Permenaker ini dinilai sangat merugikan pekerja karena pencairan dana JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
Bila tuntutannya tidak terpenuhi, FSPIP KSBI mengancam akan terus melakukan demo besar-besaran dan menarik dana JHT serentak oleh federasi itu.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aksi FSPIP KSBI Jateng, Karmanto saat menggelar demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Rabu (23/2/22).
Ia mengatakan, aksinya ini menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya, dalam Permenaker mencantumkan syarat pencairan JHT harus di usia 56 tahun.
Padahal, lanjutnya, uang badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan berasal dari aset pekerja. Hal itu dibuktikan dengan laporan terakhir dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaa yaitu saldo saat ini berjumlah sekitar Rp550 triliun.
"Artinya, saldo itu bukan milik pemerintah tetapi dikumpulkan dari rakyat pekerja untuk nantinya saat pekerja purna bisa mencairkan uangnya. Jadi, tidak ada alasan untuk negara atau pemerintah menahan milik buruh," kata Karmanto saat ditemui, Rabu.
Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan aspirasinya lewat Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan Yogyakarta.
Menanggapi hal ini, pihak dari BPJS siap menyampaikan aspirasinya kepada direktur utama BPJS Ketenagakerjaan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Â
Permenaker dianggap melanggar hukum
Selain itu, Karmanto bersama rekan-rekannya menilai konsep Permanaker nomor 2 Tahun 2022 ini melanggar hukum dan harus segera direvisi dan dicabut.
"Tadi sudah ditemui langsung oleh Kepala Kanwil BPJS, Ibu Cahyana siap bawa tuntutannya kepada direktur utamanya. Namun, jika itu dilakukan akan menjadi permasalahan yang kompleks. Pasti, siapa pun tidak menginginkan uangnya dirampas begitu saja. Karena dari Jamsostek beralih ke BPJS ini sangat rawan sekali uang itu digunakan untuk pembangunan," tuturnya.
Kendati, ia meminta Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 agar bisa kembali diterapkan. Pasalnya, pekerja yang sudah purna tugas atau mengundurkan diri, PHK, serta pensiun dapat mengambil uang jaminan hari tua dengan syarat telah ditetapkan oleh Permenaker tersebut.
"Tidak hanya ke BPJS, kami datang ke Disnaker Jawa Tengah. Tadi, Bu Sakina selaku Kepala Disnakertrans Jateng mengatakan, setelah mendapatkan dorongan dan desakan dari masyarakat tidak hanya buruh. Akhirnya, Menaker berencana mencabut atau merevisi pasal yang ditentang buruh," ucapnya.
Bahkan, menurutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum bisa efektif. Sehingga, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih digunakan selama Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 belum direvisi.
"Menurut Bu Sakina, saat ini pekerja atau buruh yang sudah purna tugas bisa mengambil seperti biasa, tidak ada kendala selama Permanaker 2 itu belum direvisi, masih menggunakan Permanaker 19," ungkapnya.
Di sisi lain, Karmanto menegaskan jika tuntutannya tidak terpenuhi bakal menggelar demo besar-besaran, dan mengancam akan mengambil saldo JHT yang jumlahnya Rp550 triliun.
"Kita akan tarik di seluruh Indonesia yang berbasis oragnisasi kita. Salah satu bentuk pengamanan aset milik pekerja atau buruh," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Sakina Rosellasari menuturkan pihaknya siap menyampaikan tuntutan para buruh ke Menaker terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami menghormati atas aspirasi yang disampaikan oleh FSPIP KASBI Jawa Tengah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022. Pastinya, akan kami teruskan aspirasi dan tuntutan buruh ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah," paparnya.
Advertisement