Kontraktor se-Indonesia Kumpul di Yogyakarta, Ada Apa?

Kewenangan yang diberikan pada asosiasi untuk membentuk lembaga sertifikasinya sendiri adalah amanat yang harus dijaga oleh asosiasi

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2022, 15:52 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 15:43 WIB
[Bintang] Ilustrasi akreditasi
Ilustrasi akreditasi | Via: newcrystalhealth.org

Liputan6.com, Yogyakarta - Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) di The Rich Jogja Hotel, Jumat (15/12/2022). Agenda utama rapimnas kali ini adalah mempersiapkan reakreditasi asosiasi oleh pemerintah yang akan dimulai pada Maret 2024.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASKONAS, M Lutfi Setiabudi, rapimnas mendatangkan salah satu dari tujuh pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk mematangkan kesiapan pemimpin-pemimpin DPD ASKONAS sehingga reakreditasi berjalan sempurna.

“Karena kalau lolos akreditasi kita punya kewenangan membentuk lembaga sertifikasi untuk pelaku jasa konstruksi. Semua kontraktor bisa mengurus sertifikasi di lembaga kita tapi tugas asosiasi adalah membantu anggota,” ujar Lutfi di Yogyakarta.

Sementara, pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Agus Gendroyono, menilai kewenangan yang diberikan pada asosiasi untuk membentuk lembaga sertifikasinya sendiri adalah amanat yang harus dijaga oleh asosiasi.

Agus mengakui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang menerbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) adalah organisasi baru dan kewenangan baru.

Pada tahun sebelumnya jika kinerja LSBU dan LSP belum baik dan para kontraktor belum memenuhi syarat sertifikasi, maka masih bisa dimaklumi. Namun, pada tahun depan, sudah ada tindakan yang akan diberikan bagi LSBU dan LSP atau kontraktor yang tidak kompeten.

“Tahun depan akan ada penegakan-penegakan, kami berikan peringatan, kami berikan reminder, kepada lembaga-lembaga yang dalam menjalankan proses sertifikasinya tidak atau belum sesuai dengan SOP,” ucapnya.

Dalam melakukan layanan sertifikasi LSBU dan LSP harus sesuai standarisasi ISO 17065 maupun ISO 17067 sebagaimana peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Terpisah, Ketua DPD Askonas Jateng, Budi Kiatno, mengatakan ASKONAS Jateng siap menyongsong reakreditasi pada Maret 2024 nanti. Ia berpendapat, sulitnya akreditasi bukan berarti kontraktor mati.

“Saya sebagai pimpinan daerah siap menerima penilaian reakreditasi asosiasi sekaligus membantu anggota untuk memenuhi syarat-syarat sertifikasi,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya