Vonis 18 Tahun Penjara untuk Ustaz Ponpes di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwatinya

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Trenggalek dibacakan Ketua Majelis Hakim Hayadi saat sidang putusan, Kamis 3 Februari 2022 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 03:00 WIB
SM (34) Ustaz salah satu ponpes di Trenggalek yang cabuli 34 santriwatinya (Liputan6.com/Istimewa)
SM (34) Ustaz salah satu ponpes di Trenggalek yang cabuli 34 santriwatinya (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Trenggalek - SM (34), ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek divonis 18 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap 34 santriwatinya. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan tuntutan 17 tahun penjara.

"Tuntutan JPU 17 tahun penjara dan kami (PN Trenggalek) putus naik satu tahun yakni 18 tahun penjara," kata Humas PN Trenggalek Abraham, Senin (7/2/2022).

Abraham menjelaskan, selain vonis 18 tahun terhadap SM (34), PN Trenggalek juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Dalam perkara yang mendudukkan SM (34) sebagai terdakwa itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan SM, salah satunya adalah status yang bersangkutan sebagai guru atau ustaz di salah satu Pondok Pesantren. Sementara yang hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya di depan majelis hakim.

"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di depan majelis hakim dan berlaku sopan," jelas Abraham.

 

Sidang Tertutup

Proses persidangan kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren ini kata Abraham, dilakukan secara tertutup, seluruh tahapan persidangan mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan dengan lancar.

Status perkara hingga saya ini masih dalam tenggang waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Selama tenggang waktu itu kata Abraham, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan atau akan mengajukan banding di peradilan yang lebih tinggi.

"Ada masa tenggang selama 7 hari, terdakwa dan JPU diberikan kesempatan apakah menerima putusan PN atau akan mengajukan banding," kata Abraham.

Kasus pencabulan terhadap 34 santriwati oleh salah seorang tenaga pendidik di Pondok Pesantren adalah setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan SM kepada orang tua santriwati.

Atas laporan itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan SM ke polisi pada September 2021 dengan dugaan telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya