Hore! Kenaikan Pajak Bandara Ngurah Rai - Bali Ditunda

PT Angkasa Pura I cabang Bandara Ngurah Rai Bali baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi penundaan penyesuaian tarif PJP2U.

oleh Elizabeth Swanti diperbarui 20 Agu 2014, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2014, 16:00 WIB
Petugas Menara Bandara Tertidur, Pesawat Berputar-putar 12 Menit
Pesawat China Eastern Airlines. (Reuters)

Liputan6.com, Jakarta Ini berita gembira bagi Anda yang sering terbang ke wilayah Bali. PT Angkasa Pura I cabang Bandara Ngurah Rai Bali baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi penundaan penyesuaian tarif PJP2U atau pajak bandara yang seharusnya dimulai 1 Agustus ini.

Berdasarkan surat edaran No. AP.I.3129/KU.06.02/2014/GM.DPS-B tanggal 6 Agustus 2014, kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) akan diberlakukan mulai 17 September 2014.

kenaikan biaya PJP2U yang biasanya dikenakan saat check-in atau sebelum masuk menuju ruang tunggu di bandara sudah mulai diberlakukan di seluruh bandara Indonesia mulai awal Agustus ini. Biaya yang semula berkisar Rp 40 hingga 45 ribu kini naik menjadi Rp 50 hingga 75 ribu. empat bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I, yaitu Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan bandara Lombok Praya.

Tarif PJP2U untuk rute domestik di Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) naik menjadi Rp 50 ribu, dan rute Internasional naik menjadi Rp 150 ribu, sementara tarif untuk Bandara Internasional Lombok menjadi Rp 45 ribu untuk rute domestik dan Rp 150 ribu untuk rute internasional.

Biaya PJP2U tertinggi diberlakukan untuk dua bandara, yakni Juanda (Surabaya), dan Sepinggan (Balikpapan), naik menjadi Rp 7 ribu untuk rute domestik, sedangkan tarif untuk rute internasional di ketiga bandara tersebut naik menjadi Rp 200 ribu. Berikutnya akan menyusul adalah bandara Ngurah Rai di Bali.

Untuk kenaikan biaya PJP2U Bandara Ngurah Rai, Bali baru akan diberlakukan mulai 17 September 2014, dengan besaran sama seperti Kuala Namu dan Juanda Surabaya yakni Rp75 ribu.

Kasubag Humas dan KSLN Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Yennesi Rosita, menjelaskan, usulan PJP2U di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I telah dilakukan sejak 20 Juni 2013 oleh Dirut PT Angkasa Pura I kepada Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Setelahnya, pihak YLKI memberikan masukan bahwa sebelum pemberlakukan tarif perlu dilakukan sosialisasi atas peningkatan kapasitas, kualitas pelayanan dan rencana penyesuaian tarif kepada pengguna jasa atau penumpang udara.

Kenaikan tarif PJP2U ini disetujui setelah pihak Dirjen Perhubungan membentuk tim untuk melakukan survei lapangan terhadap tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan pada lima bandara yang diusulkan mengalami kenaikan tarif PJP2U tersebut. (Liz)

Berikut adalah daftar Tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) terbaru:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya