Simak Daftar Hotel di Jakarta dan Banten untuk Akomodasi Repatriasi Pendatang dari Luar Negeri

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merilis data terdapat 110 hotel di Jakarta dan Banten sebagai akomodasi repatriasi.

oleh Putu Elmira diperbarui 31 Des 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi Hotel
Ilustrasi tempat tidur hotel. (dok. Unsplash.com/Nik Lanús @niklanus)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merilis rekapitulasi daftar hotel untuk repatriasi. Menurut pembaruan data pada 29 Desember 2020, setidaknya ada 110 hotel di DKI Jakarta dan Banten yang turut tergabung.

Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, sebanyak 104 hotel untuk repatriasi di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah keseluruhan 9.521 kamar. Sementara, di Banten ada enam hotel dengan 525 kamar.

Hotel untuk akomodasi repatriasi di DKI Jakarta paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Pusat, yakni 43 hotel dengan 3.353 kamar. Berlanjut 24 hotel dengan 2.074 kamar di Jakarta Selatan, 16 hotel dengan 1.903 kamar di Jakarta Barat.

Lalu, terdapat 17 hotel dengan 1.967 kamar di Jakarta Timur dan empat hotel dengan 224 kamar di Jakarta Timur. Sementara untuk Banten, ada lima hotel dengan 525 kamar di wilayah Kota Tangerang dan satu hotel dengan 100 kamar di Kota Cilegon.

Total keseluruhan hotel di Jakarta dan Banten untuk akomodasi repatriasi adalah 110 hotel dengan 10.046 kamar. Ada pula satu hotel dengan 50 kamar yang mengundurkan diri untuk repatriasi yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Hotel untuk akomodasi repatriasi ini menyusul kebijakan pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1--14 Januari 2020. Meski begitu, bagi WNI yang ingin pulang, harus menaati sejumlah aturan ketat, seperti diwajibkan memeriksa ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air dan harus dikarantika lima hari jika hasil tesnya negatif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan WNI Kembali ke Tanah Air

Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok.Unsplash)

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, wajib mengkarantina diri selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

c. Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, diperkenankan meneruskan perjalanan.


Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Pusat

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Pusat
Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Pusat (dok. PHRI)

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan
Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan (dok.PHRI)

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat
Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat (dok. PHRI)

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara
Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara (dok. PHRI)

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Utara dan Banten

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Utara dan Banten
Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Utara dan Banten (dok.PHRI)

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19
Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya