Tarif Layanan Tes PCR yang Baru Berlaku di Bandara Adi Soemarmo Solo

Bandara Adi Soemarmo Solo resmi menyediakan layanan tes PCR sejak Rabu, 28 Juli 2021.

oleh Asnida Riani diperbarui 31 Jul 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2021, 13:30 WIB
Bandara Adi Soemarmo
Penumpang saat akan memasuki terminal keberangkatan di Bandara Adi Soemarmo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Bandara Adi Soemarmo di Solo, Jawa Tengah, kini menyediakan layanan tes PCR untuk calon penumpang. Melansir laman Antara, Sabtu (31/7/2021), layanan tes COVID-19 tersedia sejak Rabu, 28 Juli 2021.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermarwan, mengatakan fasilitas tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

"Tercantum bahwa persyaratan perjalanan transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali salah satunya melampirkan surat keterangan negatif rapid test PCR yang berlaku 2x24 jam," katanya.

Yani menambahkan bahwa layanan tersebut merupakan kerja sama pihak bandara dengan Klinik Ultra Medica. Layanan yang dimaksud hanya berlaku untuk calon penumpang pesawat, dan mereka wajib menunjukkan tiket atau kode pemesanan.

Persyaratan lain, calon penumpang pesawat udara datang H-2 sebelum keberangkatan untuk menjalani tes PCR. "Untuk tempat pelayanan tes disiapkan di gedung parkir roda dua terminal Bandara Adi Soemarmo. Dengan jam operasional pukul 09.00-13.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, untuk alur saat tes, calon penumpang menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan identitas diri dan menunjukkan tiket atau kode booking pada petugas pendaftaran. "Setelah dilakukan pendaftaran, calon penumpang menuju loket pembayaran, kemudian menunggu diambil sampel atau tindakan," urainya.

Setelah pengambilan sampel tes PCR, calon penumpang pesawat dipersilahkan pulang. Hasil tes PCR akan dikirim melalui email atau WhatsApp pada H+1 dari pengambilan sampel. Tarif tesnya sendiri dibanderol Rp900 ribu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1-4

Letusan Gunung Merapi
Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah, untuk sementara ditutup pada Jumat (1/6/2018) mulai pukul 15.30 hingga 18.30 waktu setempat, karena terdampak sebaran hujan abu Gunung Merapi. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Kanal Bisnis Liputan6.com melaporkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderan Perhubungan Udara mengeluarkan aturan perjalanan penumpang moda transportasi udara. Ketentuannya tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

"Pelaku perjalanan udara dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Selanjutnya, untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, pengguna wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Perjalanan orang berusia di bawah 12 tahun sementara dibatasi.

 

Wajib Jaga Jarak di Dalam Pesawat

Bandara Adi Soemarmo
Terminal keberangkatan Bandara Adi Soemarmo Solo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Novie menambahkan, "Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai kondisi daerah masing-masing."

Jika pelaku perjalanan dengan hasil negatif pada PCR atau tes antigen memperlihatkan gejala indikasi COVID-19, ia dilarang melanjutkan perjalanan. Orang itu juga diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lebih lanjut Novie mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat.

“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut," tuturnya.

Infografis 6 Cara Hindari COVID-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya