Kontroversi Kasus Holywings Jadi Sorotan Media Asing

Holywings tengah berada di tengah arus kontroversi dugaan kasus penistaan agama karena promosinya.

oleh Asnida Riani diperbarui 29 Jun 2022, 11:03 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2022, 11:03 WIB
Hotman Paris Janji Jadikan Holywings Bogor Restoran Keluarga, Bukan Bar Remang-Remang
Holywings Bogor. (dok Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Deretan kontroversi Holywings tidak hanya jadi perhatian outlet berita di dalam negeri, namun juga media asing. Media malaysia, New Straits Times, dan publikasi Inggris, Independent, jadi salah dua yang ikut menggodok kontroversi kasus bisnis tersebut.

New Straits Times, mengutip situs webnya, Rabu (29/4/2022), menyoroti penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta setelah tersandung kasus dugaan penistaan agama. Pihaknya menulis, "Promosi minuman di rantai Holywings mendorong penyelidikan polisi setelah pengaduan oleh kelompok-kelompok agama."

Mereka juga menyoroti enam tersangka yang didakwa di bawah undang-undang penistaan agama, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara. Juga, ketentuan penghinaan agama dari undang-undang ITE, yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dalam unggahan media sosial yang kemudian dihapus, rantai bisnis tersebut menawarkan sebotol gin gratis untuk pria bernama Muhammad dan wanita bernama Maria setiap Kamis. Narasi berita serupa juga dilaporkan Independent.

Publikasi ini menambahkan permintaan maaf Holywings Indonesia atas promosi tersebut dan mengatakan bahwa itu dibuat tanpa sepengetahuan manajemen. "Kami tidak berniat mengasosiasikan agama dengan promosi kami dan karena itu kami sangat meminta maaf pada publik," kata bar itu dalam sebuah pernyataan pekan lalu, lapor outlet berita tersebut.

Tidak hanya di Jakarta, outlet Holywings juga tutup di kota-kota lain, yakni Surabaya, Semarang, dan Bandung. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut bahwa penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, lapor kanal Surabaya Liputan6.com.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penyegelan Outlet Holywings

Anggota Satpol PP segel outlet Holywings di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Anggota Satpol PP segel outlet Holywings di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Eddy mengaku pihaknya juga tengah mengecek izin usaha Holywings di Surabaya berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," ia mengatakan.

Eddy menerangkan, langkah yang dilakukan pemkot melalui Satpol PP Surabaya saat ini merupakan penghentian kegiatan bisnis di Holywings sekaligus penyegelan. "Sambil nanti kita lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," ujarnya.

Sementara itu, Holywings di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan menghentikan operasional cabang mereka yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, membenarkan penghentian operasional Holywings Semarang, menurut kanal Jateng Liputan6.com.

Fajar menyebut, penutupan tersebut merupakan inisiatif manajemen Holywings sendiri. "Bukan ditutup Pemkot Semarang," katanya, melansir Antara.

Ia menjelaskan, penindakan tidak akan dilakukan jika tidak terjadi pelanggaran. "Silakan pemilik usaha membuka usahanya asal mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.

Tutup Serentak

Izin Usaha Kafe Holywings Dicabut
Warga melintas di samping outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tindakan serupa diambil oleh setidaknya dua gerai Holywings di Kota Bandung yang tutup serentak pada Selasa, 28 Juni 2022. Tutupnya operasional kedua gerai di Jalan Karangsari dan Pasirkaliki itu atas inisiatif pengelola.

Wali Kota Bandung, Yana, mengatakan bahwa tutupnya dua gerai Holywings dikarenakan alasan menjaga kondusivitas. "Ia orang Bandung, menjaga kondusivitas meski tidak ada promo (berbau SARA) di Kota Bandung, tapi kan dampaknya ada. Akhirnya dengan kesadaran sendiri, mereka tutup tempat usaha Holywings," kata Yana.

Yana menuturkan, rencana Pemkot Bandung yang akan melakukan evaluasi terhadap operasional Holywings di Kota Bandung akhirnya batal dilakukan karena gerainya sudah tutup. "Kalau sudah tutup ya sudah tidak perlu evaluasi lagi," ujarnya.

Selanjutnya, Pemkot Bandung mengaku akan tetap mengawasi aktivitas Holywings pascapenutupan yang dilakukan. "Saya pikir dengan ia sudah menutup dirinya sendiri ya kan nanti tinggal kita yakinkan saja, nanti kita saling awasi semuanya kalau ada kemungkinan buka lagi. Untuk sekarang kita lihat saja, dengan dia ada itikad baik, kita harus hargai," ia menyebutkan.

Digaris Polisi

Kantor Pusat Holywings di BSD Tangerang dipasang garis polisi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Kantor Pusat Holywings di BSD Tangerang dipasang garis polisi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sementara itu, kantor pusat Holywings di Kabupaten Tangerang juga digaris polisi. Terpantau, tidak ada aktivitas di dalam kantor tersebut, lapor kanal News Liputan6.com, Selasa, 28 Juni 2022

Pantauan di lokasi, pintu masuk kantor itu tertutup. Bahkan pada pintu itu dipasang garis polisi. Tidak hanya itu, terlihat juga banyaknya tumpukan berkas yang berserakan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tangerang Selatan AKBP, Sarly Sollu, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan. "Karena yang menangani perkaranya Polres itu," katanya.

Sementara itu, sebagaimana telah disinggung, polisi telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif.

Keenam tersangka itu adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Budhi menyebut, EJD merupakan direktur kreatif Holywings. "Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi media sosial," kata Budhi, Jumat, 24 Juni 2022.

Tersangka kedua, yakni NDP selaku head tim promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desainer grafis. Lalu, EA merupakan admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.

AAB adalah social media officer yang juga bertugas mengunggah promosi ke media sosial. Terakhir, AAM adalah admin tim promo yang bekerja sama dengan tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di Holywings.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan
Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya