Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kapasitasnya hari ini, Hasto akan duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Pantauan di lokasi, Hasto tiba sekira pukul 08.50 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Kedatangan Hasto disambut para pendukungnya yang akan mengawal sidang perdananya hari ini.
Baca Juga
“Merdeka!! Hidup Hasto! Merdeka!,” seru para pendukungnya di dalam ruang sidang.
Advertisement
Setibanya di dalam ruang sidang, Hasto menyampaikan pernyataan singkat soal sidang hari ini.
“Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai hari ini,” kata Hasto.
“Sikap saya tidak berubah, bahwa apa yang terjadi adalah kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya,” imbuh Hasto.
Usai menyatakan pernyataan tersebut, Hasto langsung digiring ke kursi terdakwa pukul 09.00 WIB. Hasto melepas rompi oranyenya dan mengenakan stelan jas berwarna gelap. Sambil tersenyum, Hasto menatap awak media sambil mengepalkan tangan.
Sebagai informasi, sidang dimulai pulul 09.00 WIB. Hasto dikawal sebanyak 17 pengacara yang terdiri dari tim hukum partai dan profesional. Berikut daftarnya:
1. Todung M. Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Buron Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakartahari ini, Jumat,(14/3/2025).
"Hari ini tentu saja kita semua akan menyimak pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum KPK. Meskipun kami telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar pada dakwaan tersebut, namun sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas Penuntut Umum KPK, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim," kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah melalui pesan singkat diterima, Jumat (14/3/2025).
Eks Juru Bicara KPK ini menjelaskan, dalam menghadapi proses persidangan Tim Penasihat Hukum akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh Penuntut Umum serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Dia berharap tindakan KPK saat melakukan penyidikan terhadap kliennya tidak terulang di sidang, sehingga prosesnya dapat berjalan adil.
"Jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka Kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen," harap Febri.
Dia pun berharap, jalannya proses persidangan tidak diintervensi pihak manapun. Tujuannya, semata mengedukasi publik.
Advertisement
Febri Diansyah Soroti Ketidaksesuaian Dakwaan dengan Fakta Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa dakwaan yang menjerat klien mereka mengandung sejumlah kekeliruan dan menyimpang dari fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Hasto, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025.
Febri menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan, tim hukum menemukan beberapa kesalahan data, salah satunya terkait perolehan suara Nazarudin Kiemas.
"Dakwaan menyebut Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara, padahal faktanya ia mendapatkan suara terbanyak, yaitu 34.276 suara. Hal ini menjadi dasar bagi PDIP untuk menggelar rapat pleno guna menentukan pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," ungkap Febri.
Selain itu, dakwaan juga dinilai mengandung tuduhan yang bertentangan dengan fakta hukum dalam persidangan terkait dugaan pertemuan Hasto Kristiyanto dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Dakwaan menuduh Hasto menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi pada 31 Agustus 2019. Padahal, dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari rekapitulasi suara yang berlangsung pada April dan Mei 2019, di mana setiap partai menyampaikan sikapnya," jelas Febri.
Febri juga membantah tuduhan bahwa Hasto menerima laporan dari Saeful Bahri dan menyetujui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Saeful Bahri tidak pernah melaporkan permintaan uang tersebut kepada Hasto.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa tuduhan Hasto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, sumber dana sebesar Rp400 juta berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto," tambahnya.
Menurut Febri, berbagai ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta hukum ini menunjukkan adanya pencampuran fakta, opini, bahkan imajinasi dalam dokumen yang disusun oleh jaksa. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan upaya pencarian kebenaran materiel.
