Liputan6.com, Jakarta - Skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsostek) dinilai penting guna segera direalisasikan, sebab bisa berdampak luas dalam perlindungan sosial bagi pekerja informal di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto. Dia menyebut, PBI Jamsostek dianggap dapat memutus rantai kemiskinan serta memberikan rasa aman kepada pekerja informal.
"Oleh sebab itu tidak ada alasan lagi yang membuat implementasi PBI Jamsostek tertunda. Kajian dan skema penerapan PBI Jamsostek seharusnya sudah harus dituntaskan antara pemerintah dan DPR secepatnya agar bisa terlaksana," ujar Subiyanto melalui keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Advertisement
"Data-data yang ada sudah divalidasi dan lengkap sebab bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," sambung dia.
Menurut Subiyanto, pola seperti PBI Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjadi rujukan terhadap penerapan di bidang ketenagakerjaan. Dengan demikian, kata dia, hambatan yang masih muncul dapat diselesaikan berdasarkan acuan jaminan sosial telah berjalan.
Subiyanto menuturkan, ada beberapa opsi untuk mengimplementasikan PBI Jamsostek yang dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini, kata dia, agar dapat menyiasati penentuan besaran fiskal jika memang belum dapat digelontorkan menyeluruh.
"Dapat saja misalnya berapa juta pekerja informal dulu tahun 2023. Kemudian 2024 ditambah berapa juta pekerja informal lagi dan seterusnya. Yang terpenting dapat dulu segera diterapkan agar jaminan sosial ke semua pekerja di Indonesia dapat diberikan," tandas Subiyanto.
Pengamat Ketenagakerjaan Nilai Jika PBI Jamsostek Segera Terealisasi, Bisa Turunkan Angka Kemiskinan
Sebelumnya, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengaku setuju bahwa program Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBI Jamsostek untuk pekerja informal dapat membantu menstabilkan ekonomi para pekerja.
"Pastikan nanti dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut dengan kategori yang seperti apa," ujar Tadjudin melalui keterangan tertulis, Jumat 26 Januari 2024.
Menurut dia, agar cepat terealisasi, proses pematangan program PBI Jamsostek ini tidak berbelit di Kementerian/Lembaga.
Sejalan dengan Nur Effendi, Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai bahwa program PBI Jamsostek, terutama pekerja informal, sangat positif dan akan membantu pekerja dari segi kestabilan ekonomi.
"Tentunya dengan adanya program ini, negara dapat menurunkan angka kemiskinan yang saat ini berada di angka 9 persen. Percepatan program ini harus gaspol," kata Hadi.
Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.
Advertisement
Dorong Universal Coverage, Pemerintah Kaji Skema PBI Jamsostek
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengaji skema Penerima Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, terutama bagi yang tingkat pendapatannya rendah bisa dicover oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy pada acara penganugerahan Paritrana Award di Istana Wakil Presiden, Jumat 20 Oktober 2023.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.
Sementara itu, menurut data BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan perlindungan Jamsostek, jumlah pekerja yang terdaftar aktif baru sebesar 40,2 peserta.
Tentu, katanya dalam hal ini dukungan dari legislator untuk menerbitkan regulasi terkait skema PBI Jamsostek tersebut wajib ada.
"Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR," ujar Muhadjir, mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.