Liputan6.com, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah seorang pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie, yakni terdakwa Wawan alias Awing dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan alias Awing dengan pidana mati," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Maret 2014.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian seseorang.
Jaksa menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Seperti kegiatan terdakwa dilakukan saat Bulan Suci Ramadhan yang merupakan bulan suci umat Islam, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan karena memunculkan rasa takut dan rasa aman masyarakat.
"Kemudian pencurian yang disertai tindak kekerasan, yang dilakukan oleh terdakwa bukan karena faktor dorongan pertimbangan ekonomi, karena sehari-harinya terdakwa punya usaha sendiri," ungkapnya.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, dilakukan di bawah pengaruh minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi kejahatannya. "Lalu terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit yang sulit diterima akal sehat. Dan terdakwa pernah ditangkap polisi karena kasus penjambretan," ujar Jaksa.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Wawan alias Awing, lanjut Jaksa, tidak ada. Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, tidak tampak raut muka sedih di wajah terdakwa Wawang.
Wawan yang duduk di ruang sidang dengan mengenakan peci hitam tampak menggerakan kedua kakinya. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Maret 2014 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Wawan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda yang sama namun digelar untuk terdakwa Ade Ismayadi alias Ipung. (Ant/Yus Ariyanto)
Jaksa Tuntut Pembunuh Sisca Yofie Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4.
Diperbarui 07 Mar 2014, 11:55 WIBDiterbitkan 07 Mar 2014, 11:55 WIB
Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Pakar: Ekspresi Sukatani Kritik Terhadap Institusi, Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
10 Resep Kue Kering Lezat untuk Lebaran dan Hari Raya
Enam Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Sukacita Warnai Hostages Square di Tel Aviv
Utusan PBB Geir Pedersen: Suriah Dibebaskan dari Sanksi Jika Berkomitmen Bentuk Pemerintahan Inklusif
Cara Merebus Kolang-Kaling, Dijamin Empuk dan Cocok untuk Kolak Takjil
Deretan Kader PDIP yang Tetap Ikut Retret Kepala Daerah, Meski Dilarang Megawati
Awas Penipuan Makin Marak Jelang Ramadan, Kenali Ragam Modusnya
kekayaan Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda yang Curi Perhatian di Retret Magelang
Populer pada Masanya, Ini Iklan Legendaris Sambut Ramadan
6 Resep Nasi Mawut, Sensasi Nasi Goreng Campur Mi Khas Jawa yang Menggoda
Aneka Peran Seo Kang Joon di Drakor, dari Chaebol hingga Agen NIS yang Nyamar Jadi Anak SMA
Bukan Sekadar Tempat Ibadah, Masjid Viral Ini Tawarkan Makan Siang Gratis dan Program Luar Biasa