Liputan6.com, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah seorang pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie, yakni terdakwa Wawan alias Awing dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan alias Awing dengan pidana mati," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Maret 2014.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian seseorang.
Jaksa menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Seperti kegiatan terdakwa dilakukan saat Bulan Suci Ramadhan yang merupakan bulan suci umat Islam, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan karena memunculkan rasa takut dan rasa aman masyarakat.
"Kemudian pencurian yang disertai tindak kekerasan, yang dilakukan oleh terdakwa bukan karena faktor dorongan pertimbangan ekonomi, karena sehari-harinya terdakwa punya usaha sendiri," ungkapnya.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, dilakukan di bawah pengaruh minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi kejahatannya. "Lalu terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit yang sulit diterima akal sehat. Dan terdakwa pernah ditangkap polisi karena kasus penjambretan," ujar Jaksa.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Wawan alias Awing, lanjut Jaksa, tidak ada. Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, tidak tampak raut muka sedih di wajah terdakwa Wawang.
Wawan yang duduk di ruang sidang dengan mengenakan peci hitam tampak menggerakan kedua kakinya. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Maret 2014 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Wawan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda yang sama namun digelar untuk terdakwa Ade Ismayadi alias Ipung. (Ant/Yus Ariyanto)
Jaksa Tuntut Pembunuh Sisca Yofie Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4.
diperbarui 07 Mar 2014, 11:55 WIBDiterbitkan 07 Mar 2014, 11:55 WIB
Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Teror Suporter Timnas Indonesia Sempat Bikin Repot Jepang
Gempa Hari Ini Jumat 15 November 2024 Tiga Kali Guncang Cianjur dan Sukabumi
Koreografi Suporter Timnas Indonesia Getarkan Stadion Utama Gelora Bung Karno
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Masukkan Eliano Reijnders dalam Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Jepang dan China
Shin Tae-yong Bongkar Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang: Buang Peluang di Babak Pertama
Timnas Indonesia vs Jepang Berakhir 0-4, Warganet Ucapkan Terima Kasih Meski Sedih
Biadab, Pria di Lampung Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil dan Melahirkan
Jelang Laga Indonesia Kontra Jepang, Ibu Mertua Azizah Salsha Berdoa dan Sholat Dhuha Untuk Pratama Arhan
Bocoran Masa Depan Shin Tae-yong Usai Kekalahan Timnas Indonesia dari Jepang: 5 Berita Panas Tentang Pasukan Garuda
Penjelasan TNI soal Viral Foto Perwiranya Bareng Ivan Sugianto yang Disorot Publik
Kalah dari Jepang, Timnas Indonesia Huni Dasar Klasemen
Shin Tae-yong Ungkap Tantangan Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Sulit Lolos ke Piala Dunia 2026, tapi Saya Akan Mencoba