Liputan6.com, Pekanbaru - Sidang vonis mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa suap PON dan kehutanan Riau sempat diwarnai kericuhan. Wartawan terlibat keributan dengan pengawal istri kedua Rusli, Syarifah.
Keributan berawal saat puluhan wartawan ingin mewawancarai Syarifah untuk meminta komentar terkait vonis suaminya, Rabu (12/3/2014). Syarifah hanya diam, walau pertanyaan bertubi-tubi diajukan wartawan.
Syarifah pun bergegas meninggalkan kerumunan wartawan dan masuk ke mobilnya. Sesampainya di mobil, tiga orang pria berbadan kekar yang diduga pengawal Syarifah langsung merampas dan menepis seluruh kamera wartawan.
Kericuhan-pun tak bisa dihindari. Puluhan wartawan mengejar dan terjadi baku hantam. Beruntung, pihak kepolisian langsung mengamankan pria tadi dan memasukkan ke sebuah ruangan di pengadilan.
Tak cukup sampai di situ, wartawan menuju ruangan di pengadilan dan berusaha menanyakan apa maksud pria tadi merampas kamera. Kericuhan kembali terjadi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Rusli Zainal.
Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan. Atas vonis hakim tersebut, Rusli Zainal yang didampingi pengacaranya langsung mengajukan banding.
Baca juga: