Komisi VII DPR Dorong RUU Kepariwisataan Baru ke Sidang Parlemen, Ini Isinya

RUU Kepariwisataan tersebut tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 26 Apr 2025, 19:05 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 19:05 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisinya dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kepariwisataan pada masa sidang kali ini. (Dokumen pribadi Rahayu Saraswati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisinya dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kepariwisataan pada masa sidang kali ini.

Menurut dia, RUU tersebut tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.

“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” ujar Sara, panggilan akrabnya, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/4/2025).

Sara menambahkan, Komisi VII juga turut mendorong pembentukan lembaga independen promosi pariwisata. Lembaga tersebut berfungsi semacam Indonesian Tourism Board yang dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Lembaga ini diharapkan menjadi ujung tombak promosi destinasi-destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional. Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif," tegas Sara. 

Butuh Mitra Strategis

Sara meyakini, Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia.

Artinya, RUU Kepariwisataan ini juga membuka peluang sinergi multipihak dengan pendekatan hexahelix melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia untuk bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.

"Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah," dia menandasi.

Infografis . Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk
Infografis . Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya