KPK: Orang Dekat Akil Cabut BAP Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu

Bambang Widjojanto menyatakan, Muhtar sebagai saksi dalam kasus ini bisa dikenakan pasal menghalangi penyidikan dan memberi keterangan palsu

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Mar 2014, 16:15 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 16:15 WIB
samadfilm-4-131212.jpg
Bambang Widjojanto menegaskan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Muhtar Effendi yang disebut-sebut orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu disampaikan Muhtar saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar, Senin malam.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, siapapun saksi yang diperiksa dalam persidangan dan dinilai tidak kooperatif, hanya akan merugikan diri sendiri. Tak terkecuali Muhtar Effendi.

Bambang menjelaskan, Muhtar sebagai saksi dalam kasus ini bisa dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor karena dianggap menghalangi penyidikan dan memberi keterangan palsu.

"Bila tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal serta keterangan yang diberikan dinyatakan tidak benar, maka bisa saja KPK membawa kasus sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor," kata Bambang dalam pesan tertulisnya, Selasa (25/3/2014).

Menurut Bambang, majelis hakim dipastikan akan mempertimbangkan tindakan saksi yang menyatakan telah mencabut BAP di dalam persidangan kemarin. Apalagi, pada keseluruhan kasus yang menjerat Akil dan lainnya itu, KPK fokus pada Akil.

"Tidak pihak-pihak lainnya. Fokus perhatian KPK ditujukan pada terdakwa Akil karena dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab, sebab dialah pelaku utama dan terutama dari kasus yang sekarang sedang diperiksa KPK," ujarnya.

Saat bersaksi dalam sidang Senin 24 Maret malam, Muhtar Effendi menyatakan, telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat disidik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhtar mengaku, alasan pencabutan BAP dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK itu lantaran dia mendapat banyak tekanan dan teror dari berbagai pihak.

"Mulai dari awal dipanggil, saya mengalami depresi, teror dari calon kepala daerah yang kalah, dan karyawan saya," kata Muhtar di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Banyak Tekanan, Orang Kepercayaan Akil Mochtar Cabut BAP

[VIDEO] Saksi Akil Mochtar Bantah Dirinya Makelar Kasus

Eksepsi Wawan Ditolak Majelis Hakim Tipikor

Prabowo Sindir `Suap` Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Wawan

- See more at: http://news.liputan6.com/read/2027470/banyak-tekanan-orang-kepercayaan-akil-mochtar-cabut-bap#sthash.YF5vJF4M.dpuf

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya