Vonis Fathanah Diperberat Jadi 16 Tahun di Tingkat Banding

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Ahmad Fathanah.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 26 Mar 2014, 15:21 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2014, 15:21 WIB
5-sidang-fathanah-digelar-130916c.jpg
Usai sidang berlangsung, Ahmad Fathanah dikeruminin wartawan dengan pertanyaan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Ahmad Fathanah yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

Vonis yang dibacakan pada 19 Maret 2014 itu mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.39/Pid.Sus/ TPK/2013/PN. Jkt. Pst. tanggal 04 November 2013 yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Vonis itu diputuskan setelah KPK dan Fathanah meminta banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Fathanah dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian pernyataan Majelis Hakim yang dirilis pada situs pt-jakarta.go.id, Rabu (26/3/2014)

Majelis Hakim terdiri dari H. Achmad Sobari, SH., MH (Hakim Ketua), Elang Prakoso Wibowo, SH.MH., (Hakim Anggota), Roki Panjaitan, SH., (Hakim Anggota), Drs. H. M. As'Adi Alma'ruf, SH., M.Si., MH., (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), H. Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan dibantu oleh David Dapa Langgu, SH (Panitera Pengganti).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nawawi Pomolango memvonis Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal yang menjerat Fathanah yaitu menerima uang suap dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fathanah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun hakim menilai Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Jadi Saksi, Fathanah Menjawab Jaksa dengan Suara Keras

Di Persidangan, Fathanah Akui Luthfi Hasan Bertemu Bos Indoguna

Fathanah Prediksi PKS Sulit Menang Pemilu 2014

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya