Liputan6.com, Jakarta - Makamah Konstitusi (MK) menolak mengadili permohonan yang dimohonkan kubu Prabowo Subianto, melalui tim Advokasi DPP Partai Gerindra. Tentang Pilpres dan Pileg secara serentak pada Pemilu 2014 atas UU No 42 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.
MK mengeluarkan ketetapan tidak berwenang, mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008, terkait Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.
"Menetapkan menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno, MK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Majelis Konstitusi dalam pertimbangannya, tidak berwenang mengadili permohonan pemohon karena pada pokoknya permohonan tersebut adalah memohon PK atas putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 atau permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak dengan representasi Effendi Gazali.
"Hal tersebut berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003," ujar dia.
Sebelumnya, permohonan PK yang dilayangkan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menilai bahwa MK khilaf dalam memutuskan UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali.
Bahwa putusan MK mengenai Pilpres serentak baru 2019, dan sesudahnya adalah kontradiktif dan merupakan kekhilafan fatal dari majelis hakim. Karena itu putusan tersebut harus dibatalkan sebab kalau tidak serentak, maka dibiarkan Pemilu tidak konstitusional.
MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo Soal Uji Materi UU Pilpres
Makamah Konstitusi (MK) menolak mengadili permohonan yang dimohonkan kubu Prabowo Subianto, melalui tim Advokasi DPP Partai Gerindra.
Diperbarui 26 Mar 2014, 22:45 WIBDiterbitkan 26 Mar 2014, 22:45 WIB
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
55 Kepala Daerah PDIP di Magelang: Siap Retret di Tengah Penantian Restu DPP
Hasil Liga Italia Serie A: AC Milan Dihajar Torino, Inter Rebut Puncak Klasemen
Museum Geologi Bandung, Destinasi Wisata Edukasi Fosil Manusia Purba
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah