Liputan6.com, Jakarta - Makamah Konstitusi (MK) menolak mengadili permohonan yang dimohonkan kubu Prabowo Subianto, melalui tim Advokasi DPP Partai Gerindra. Tentang Pilpres dan Pileg secara serentak pada Pemilu 2014 atas UU No 42 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.
MK mengeluarkan ketetapan tidak berwenang, mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008, terkait Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.
"Menetapkan menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno, MK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Majelis Konstitusi dalam pertimbangannya, tidak berwenang mengadili permohonan pemohon karena pada pokoknya permohonan tersebut adalah memohon PK atas putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 atau permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak dengan representasi Effendi Gazali.
"Hal tersebut berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003," ujar dia.
Sebelumnya, permohonan PK yang dilayangkan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menilai bahwa MK khilaf dalam memutuskan UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali.
Bahwa putusan MK mengenai Pilpres serentak baru 2019, dan sesudahnya adalah kontradiktif dan merupakan kekhilafan fatal dari majelis hakim. Karena itu putusan tersebut harus dibatalkan sebab kalau tidak serentak, maka dibiarkan Pemilu tidak konstitusional.
MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo Soal Uji Materi UU Pilpres
Makamah Konstitusi (MK) menolak mengadili permohonan yang dimohonkan kubu Prabowo Subianto, melalui tim Advokasi DPP Partai Gerindra.
Diperbarui 26 Mar 2014, 22:45 WIBDiterbitkan 26 Mar 2014, 22:45 WIB
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Jawa Barat Sebut Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Puncak, H+2 Lebaran Sudah Ada 88 Ribu
Urbanisasi Pasca-Mudik Lebaran, Pemkot Bandung Bakal Sisir Warga Pendatang Baru
Racikan 5 Minuman Pagi untuk Bakar Lemak Perut Usai Makan Banyak Saat Lebaran
Puasa Syawal atau Qadha Ramadhan, Mana yang Harus Didahulukan?
Dedi Mulyadi Akan Undang Pakar Dari IPB Terkait Polemik Ahli Fungsi Lahan
Dermaga Rindu hingga Terapi Lumpur, Ribuan Pengunjung Padati Wisata Bahari Kejawanan Cirebon pada Libur Lebaran 2025
H+2 Lebaran, Taman Margasatwa Ragunan Dikunjungi 102.928 Orang
Resep Soto Bandung Daging Ayam yang Nikmat Disantap Bareng Keluarga Saat Libur Lebaran
Dapatkan Link Live Streaming Copa del Rey Atletico Madrid vs Barcelona, Mau Kick-off
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 3 April 2025
Momen Haru Keluarga Warga Binaan Bertemu Anaknya Lebaran Bersama di Rutan Kelas I Cirebon
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Everton, Derby Merseyside Sebentar Lagi Tayang di Vidio