Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. Kedua tersangka yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi itu adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Suhu.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, tak menutup kemungkinan bagi pihaknya untuk memeriksa siapa pun yang terkait kasus korupsi tersebut, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atapun Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya katakan, kalau ada keterkaitan akan kita undang," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Dia menjelaskan, siapapun orangnya atau jabatannya apabila terkait kasus tersebut dan harus diperiksa, maka pihaknya tak segan-segan untuk memanggil mereka.
"Soal yang mau diperiksa jika nanti ada keterkaitan tentunya nanti akan diambil keterangannya. Kalau ada keterkaitannya, ada keterangan yang perlu diambil, pasti kita akan ambil," tegas Basrief.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memanggil 10 orang untuk diperiksa terkait kasus korupsi bus di Jakarta. Namun baru sekitar 5 atau 6 orang yang memenuhi panggilan.
"10 saksi yang dipanggil, tapi yang baru diperiksa 5-6 saksi. Jadi itu prosesnya, penyidikan masih berlanjut," tandas Basrief.
Dari hasil penyelidikan oleh Kejagung, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dalam kegiatan pengadaan armada bus senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Dituding Terlibat Pengadaan Bus, Ahok: Terlalu Tendensius
Advertisement
2 Anak Buah Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta Rp 1,5 T
2 PNS Tersangka Korupsi TransJakarta, Ahok: Kejagung Aturlah