Liputan6.com, Jakarta - Idrus Marham dan Setya Novanto, Sekretaris dan Bendahara Umum Partai Golkar itu mangkir dalam sidang pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Saksi Setya Novanto dan Idrus Marham?" kata Majelis Hakim yang diketuai Suwidya saat bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).
"Tidak ada," ucap salah seorang jaksa.
Jaksa mengatakan, kedua petinggi Partai Golkar tersebut tidak bisa menghadiri panggilan penuntut umum sebagai saksi. Namun begitu, partai berlambang pohon beringin itu sudah menyampaikan surat kepada jaksa bahwa keduanya tidak bisa hadir.
"Tadi ada surat dari Golkar. Katanya Idrus dan Setya kali ini nggak bisa datang, ada acara pilkada," ucap Jaksa Ronald Ferdinand.
Jaksa kemudian menjadwal ulang pemanggilan Idrus dan Setya di persidangan selanjutnya. Ini karena keterangan keduanya sangat diperlukan untuk membuka terang tabir kasus sengketa pilkada di tubuh MK.
"Kita panggil lagi. Rencana panggil Senin depan," ujar Ronald.
Nama Setya Novanto dan Idrus Marham muncul dalam kasus ini lantaran nama mereka tersebut dalam komunikasi via pesan BBM antara Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali dan Akil Mochtar.
Komunikasi antara Amali dan Akil yang terjadi pada 1 Oktober 2013 membicarakan soal pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur 2013. Bahkan dalam komunikasi itu, Akil menyebut agar Golkar menyiapkan uang Rp 10 miliar bila mau 'selamat' dalam sengketa Pilkada Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan, Akil disebut meminta disediakan uang Rp 10 miliar melalui Zainudin Amali yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jatim untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Soekarwo-Saifullah Yusuf. Uang itu diminta terkait gugatan sengketa Pilkada Jatim 2013 yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
Namun Khofifah-Herman menolak penetapan KPU Jatim mengenai kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam pilkada yang digelar tanggal 29 Agustus 2013 tersebut. Pasangan Khofifah-Herman menuding telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada Jatim. (Raden Trimutia Hatta)
2 Petinggi Golkar Mangkir Sidang Akil Mochtar
Jaksa mengatakan, kedua petinggi Partai Golkar tersebut tidak bisa menghadiri panggilan penuntut umum sebagai saksi.
diperbarui 14 Apr 2014, 19:37 WIBDiterbitkan 14 Apr 2014, 19:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Fungsi VLAN dan Manfaatnya untuk Jaringan Komputer
Perbedaan Peredaran Darah Besar dan Kecil: Penjelasan Lengkap
Sodium Chloride 0.9% Infus Untuk Apa: Manfaat, Dosis, dan Cara Penggunaan
Fungsi Penawaran dan Permintaan: Konsep Dasar Ekonomi yang Perlu Dipahami
Prabowo Bakal Gelar Retreat Kepala Daerah, Dasco: Samakan Visi dengan Pemerintah Pusat
Perbedaan Kambing dan Domba: Panduan Lengkap untuk Membedakan Kedua Hewan Ternak
Apa Saja Dampak Negatif dari Globalisasi yang Perlu Diwaspadai?
Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi
Harga Emas Anjlok 1% Usai Cetak Rekor Tertinggi Pekan Lalu
UMKM dan Pengelola Kantin Disarankan Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Samsung Galaxy A36 Bakal Hadir dengan Fast Charging 45W, Makin
Jika Amalan dapat Mendatangkan Rezeki, Kenapa Banyak Ahli Ibadah yang Miskin? Begini Kata UAS