Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik menahan Zaenal Fahmi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan). Penahanan terhadap Fahmi, terlilit kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012, pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Dengan nilai proyek sebesar Rp 209,8 miliar lebih.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 15 April 2014 sampai 04 Mei 2014," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Ditahannya Fahmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/F.2/Fd.1/04/2014, tanggal 15 April 2014. Sebelumya, Fahmi dicecar oleh penyidik saat pemeriksaan pagi tadi sekitar pukul 10.00 wib.
"Pemeriksaan terhadap Tersangka pada pokoknya terkait dengan kapasitasnya selaku PPK, yang mengetahui pelaksanaan kegiatan Pengadaan BLBU Paket I Tahun 2012. Baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Termasuk juga untuk pembayaran pelaksanaan penyaluran yang dilakukan oleh PT. Hidayat Nur Wahana (PT. HNW). Padahal diduga pelaksanaan tidak berjalan 100%," ungkapnya.
Penahanan Fahmi, sekaligus menambah daftar tersangka kasus serupa yang sudah ditahan lebih dulu. Mereka yakni Sugiyanto, tim verifikasi teknis lapangan Dirjen Tanaman Pangan Kementan untuk Daerah Jawa Timur.
"Sugiyanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dari tanggal 10-29 April 2014 lalu," ujar dia.
Sedangkan 2 tersangka lainnya, Hidayat Abdul Rachman selaku Ketua Kelompok Kerja pada Dirjen Tanaman Pangan Kementan dan Alimin Sola, staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Ditjen Tanaman Pangan Kementan tidak dilakukan penahanan oleh kejagung, karena terliit kasus lain di Kementan.
"Keduanya telah ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya yang disidik oleh penyidik Kejati DKI Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 7 ribu unit light trap atau lampu perangkap hama tenaga surya di Kementan," ujar dia.
Dalam kasus beranggaran Rp 209.800.050.000 untuk penyaluran BLBU berupa Padi Lahan Kering, Padi Hibrida, Padi Non Hibrida dan Kedelai, kejaksaan menemukan penyimpangan adanya jenis tanaman yang diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif lainnya.
Korupsi Benih Rp 209 M, Jaksa Tahan 1 Pejabat Kementan
Jaksa Penyidik menahan Zaenal Fahmi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.
Diperbarui 16 Apr 2014, 05:02 WIBDiterbitkan 16 Apr 2014, 05:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Semua BUMN Harus Pindah ke Danantara Maret 2025
Tujuan Strategi: Panduan Lengkap untuk Mencapai Kesuksesan Bisnis
VinFast Jadi Partner Resmi Kendaraan Listrik PSSI
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024
IHSG Lesu, Tekanan Asing dan Sentimen Global Jadi Momok
Polisi Imbau Masyarakat Waspada dan Jaga Kamtibmas Jelang Puasa Ramadan
Cukup dengan Cara Ini, Cumi Bisa Empuk dan Tidak Amis Tanpa Direndam Lama
Rano Karno: Pencak Silat Bukan Sekadar Ilmu Bela Diri, Ada Nilai yang Terkandung
Samsung Galaxy S25 Bisa Akses 8 Aplikasi Ini dengan Now Bar, Begini Caranya
6 Hoaks Sepekan, dari Cristiano Ronaldo Tiba di Indonesia sampai Pembagian Bansos
7 Potret Reni Effendi Istri dr Richard Lee Belajar Pakai Hijab
Burung Kepodang Sulawesi Kian Langka, Perburuan Jadi Ancaman Serius