Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik menahan Zaenal Fahmi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan). Penahanan terhadap Fahmi, terlilit kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012, pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Dengan nilai proyek sebesar Rp 209,8 miliar lebih.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 15 April 2014 sampai 04 Mei 2014," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Ditahannya Fahmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/F.2/Fd.1/04/2014, tanggal 15 April 2014. Sebelumya, Fahmi dicecar oleh penyidik saat pemeriksaan pagi tadi sekitar pukul 10.00 wib.
"Pemeriksaan terhadap Tersangka pada pokoknya terkait dengan kapasitasnya selaku PPK, yang mengetahui pelaksanaan kegiatan Pengadaan BLBU Paket I Tahun 2012. Baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Termasuk juga untuk pembayaran pelaksanaan penyaluran yang dilakukan oleh PT. Hidayat Nur Wahana (PT. HNW). Padahal diduga pelaksanaan tidak berjalan 100%," ungkapnya.
Penahanan Fahmi, sekaligus menambah daftar tersangka kasus serupa yang sudah ditahan lebih dulu. Mereka yakni Sugiyanto, tim verifikasi teknis lapangan Dirjen Tanaman Pangan Kementan untuk Daerah Jawa Timur.
"Sugiyanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dari tanggal 10-29 April 2014 lalu," ujar dia.
Sedangkan 2 tersangka lainnya, Hidayat Abdul Rachman selaku Ketua Kelompok Kerja pada Dirjen Tanaman Pangan Kementan dan Alimin Sola, staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Ditjen Tanaman Pangan Kementan tidak dilakukan penahanan oleh kejagung, karena terliit kasus lain di Kementan.
"Keduanya telah ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya yang disidik oleh penyidik Kejati DKI Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 7 ribu unit light trap atau lampu perangkap hama tenaga surya di Kementan," ujar dia.
Dalam kasus beranggaran Rp 209.800.050.000 untuk penyaluran BLBU berupa Padi Lahan Kering, Padi Hibrida, Padi Non Hibrida dan Kedelai, kejaksaan menemukan penyimpangan adanya jenis tanaman yang diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif lainnya.
Korupsi Benih Rp 209 M, Jaksa Tahan 1 Pejabat Kementan
Jaksa Penyidik menahan Zaenal Fahmi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.
diperbarui 16 Apr 2014, 05:02 WIBDiterbitkan 16 Apr 2014, 05:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
International Global Network Gelar AYIMUN ke-16 di Malaysia, Saring 1.000 Anak Muda dari 38 Negara dan Gandeng 6 Duta Besar
Starbucks Bakal Pangkas Karyawan pada Maret 2025, Ini Alasannya
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Minggu 19 Januari 2025 Pukul 00.30 WIB di SCTV dan Vidio
4 Fakta Terkait Banjir Besar di Kota Bandar Lampung, Terjang 17 Wilayah
Dikenal sebagai Viagra Jawa, Tanaman Liar Tapak Liman Bisa Tingkatkan Gairah Seksual
Infinite Kembali Konser di Jakarta Setelah 10 Tahun: Semuanya Lebih Cantik Ya!
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Barito Putera: Menang 4-2, Laskar Antasari Tinggalkan Zona Merah
Siswa SD di Bali Tulis Surat untuk Prabowo: Terima Kasih Makan Bergizi Gratisnya, Besok Lebih Enak Ya
5 Program Strategis ISEI Dukung Program Asta Cita Pemerintah
BPBD Bali: Angin Puting Beliung di Tabanan Robohkan Rumah dan Tempat Suci
WHO: Butuh Rp163 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza yang Hancur Akibat Konflik Israel-Hamas