Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pengurangan kadar kimia pada pupuk yang beroperasi di Gresik, Jawa Timur. Kasus ini terungkap dari audit internal Kementerian Pertanian (Kementan).
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima dua laporan polisi berdasarkan hasil audit internal Kementan.
Advertisement
Baca Juga
"Temuan dari inspektorat adanya kerja sama mereka ke pabrikan untuk membuat pupuk. Nah ini ternyata setelah dilakukan oleh audit inspektorat di Kementerian Pertanian ada dugaan penyimpangan," kata Samsul Arifin kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Dirinya menegaskan, dua kasus atau laporan yang diterimanya itu sudah naik dalam tahap penyidikan. Sehingga, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
"Sudah diberikan informasi ke kita, sudah kita tindaklanjuti, 2 kasus sudah naik proses sidik. Bahkan 1 sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena kandungan NPKnya (nitrogen, fosfor, dan kalium) tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," ujar Samsul.
Identitas Tersangka
Samsul menyebut, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui atas nama inisial E yang merupakan produsen pupuk.
"Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal, karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka. Dia produsen pupuk," ucapnya.
Dia menegaskan, penyidikan perkara ini akan terus berproses. Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
"Ini kita masih mendalami tentang temuan itu dulu. Masalah perkara yang lain, dari sana nanti akan berkembang," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement
