Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi mengatakan lembaga pendidikan tempat bocah A bersekolah itu ilegal. Alasannya, taman kanak-kanak internasional tersebut tak mengantungi izin untuk menggelar proses belajar mengajar.
"Taman kanak-kanak itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma ada izin mengajar dari SD saja," ujar Lydia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Lydia menegaskan, pihak sekolah tempat terjadinya pelecehan seksual terhadap bocah A itu harus mengurus perizinan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Bila tidak, pihak Kemendikbud siap memberikan sanksi tegas, yaitu menutup sekolah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu.
"Bisa saja ditutup untuk TK-nya. Kita harus menegakkan peraturan di republik ini," tegasnya.
Lydia menerangkan pihaknya memberikan batas waktu 1 minggu untuk penyelesaian masalah izin. Di sisi lain, menurut Lydia pihak sekolah mengatakan tak mengetahui untuk proses belajar mengajar tingkat taman kanak-kanak memerlukan izin dari Dirjen PAUDNI.
"Zaman sebelum 2011, taman kanak-kanak ada di Dirjen Pendidikan Menengah. Kita sosialisasi terus dan akan dipenuhi terus," ujar Lydia.
Sementara itu, pihak sekolah mengaku siap bekerja sama dengan pihak pemerintah dan pihak manapun. Pada kesempatan itu pihak sekolah juga mengaku prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.
"Kami hadir di sini untuk menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan mengenai insiden yang memprihatinkan yang terjadi di sekolah kami. Kami akan terus bekerja sama secara erat dengan Kementerian Pendidikan, pihak kepolisian, dan institusi pemerintah lainnya," kata Tim Carr di Gedung Kemendikbud.
Dia juga mengatakan sekolahnya siap mencari jalan keluar terbaik dari insiden pelecehan seksual ini. Tak hanya itu, pihak sekolah berjanji memperketat keamanan para siswa di sekolah.
"Fokus utama kami selama ini dan ke depannya adalah untuk mengedepankan kesejahteraan siswa dan keluarganya, serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah kami," tegas Tim.
Sebelumnya, seorang murid TK berinisial A (6) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 2 petugas kebersihan sekolah. Dua tersangka lelaki berinisial AI dan VA sudah ditahan kepolisian. Adapun satu tersangka lain, perempuan berinisial AF, tidak ditahan karena tidak cukup bukti.
Sedangkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 9 saksi terkait kasus tersebut.
"9 Saksi itu termasuk guru dari pihak sekolah, kepala sekuriti, para orangtua korban, dan beberapa lainnya dari pihak sekolah yang perlu dilakukan pemeriksaan," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta, hari ini.
Sekolah Bocah A Tak Berizin, Kemendikbud Sebut Ilegal
TK internasional tempat bocah korban pelecehan seksual bersekolah ternyata tak mengantungi izin menggelar proses belajar mengajar.
diperbarui 16 Apr 2014, 17:22 WIBDiterbitkan 16 Apr 2014, 17:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Donat Empuk dan Lezat: Panduan Lengkap
6 Fakta Siswa SD yang Meninggal Dunia Usai Alami Perundungan oleh Kakak Kelas, Kisah yang Berujung Duka
Toyota Hilux Listrik Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 6 Jutaan
Curhat Jennifer Coppen tentang Masa Terendah Usai Kepergian Suami, Kamari Jadi Sumber Kekuatan
Skandal Asmara Jung Woo Sung Terkuak, Disebut Selingkuhi 3 Perempuan Sekaligus Termasuk Moon Gabi
Cara Buat Kacang Bawang Renyah dan Gurih untuk Camilan Lebaran
Smartfren Ajak Pelanggan Nikmati Karya dan Seni Budaya Bangsa
Nasabah Zurich Indonesia Tumbuh 17% di Kuartal III 2024
Tak Perlu Takut, Pendonor Ginjal Kini Bisa Pulih Lebih Cepat dengan Inovasi Medis
Top 3 Berita Bola: Real Madrid Ingin Tampung Pemain Manchester United Minim Kontribusi
Trump Bebas dari Kasus Subversi Pilpres 2020 dan Kelalaian Penanganan Dokumen Rahasia
Mengenal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Partai Pengusungnya