Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi menegaskan, hingga saat ini belum melihat surat keputusan (SK) resmi pemecatan 4 ketua DPW dan 1 Wakil Ketua Umum yang diteken sang Ketua Umum Suryadharma Ali. Menurut Emron, Suryadharma telah melakukan tindakan ilegal.
Suryadharma dianggap membiarkan SK tersebut hanya ditandatangani Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha. Padahal berdasarkan AD/ART surat tersebut harus ditandatangani Sekjen PPP M Rommahurmuziy. ‎
‎Merespons keberatan yang disampaikan Emron, Syaifullah menganggap tanda tangannya dan ketua umum PPP sudah sah dan cukup untuk memecat. Apa yang dilakukan olehnya telah sesuai dengan AD/ART PPP.
"Iya benar saya yang tanda tangan. Itu ada di AD/ART. Para Waketum itu membantu tugas Ketum. Dalam keadaan mendesak, Sekjen atau Wasekjen membantu tugas. Itu di AD/ART ada," kata Syaifullah di DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, alasan pemecatan 5 kader PPP dari pengurus pusat itu lantaran dianggap tidak mentaati hasi musyawarah kerja nasional yang telah sepakat mengusung Suryadharma Ali sebagai calon presiden dari PPP. "Para ketua DPW itu juga semestinya sebagai panglima perang di wilayahnya, malah menggalang mosi tidak percaya. Mereka tidak menaati Mukernas," tegas Syaifulllah.
Selain itu, menurutnya, tindakan para Ketua DPW dan wakil ketua umum yang menggalang mosi tidak percaya itu turut mencemari nama PPP di kalangan publik. Munculnya aksi tersebut, menjadikan seolah-oleh internal PPP mengalami perpecahan.
"Mereka itu kan saat ini malah membuat buruk citra partai. Partai jadi tidak baik di mata publik," tukas Syaifullah.
Wasekjen PPP: Tanpa Teken Sekjen, SK Pemecatan 4 DPW Sah
Syaifullah menganggap tanda tangannya dan ketua umum PPP sudah sah dan cukup untuk memecat.
diperbarui 17 Apr 2014, 14:12 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 14:12 WIB
Sejumlah simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (15/4). (Antara/Prasetyo Utomo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KLH Kembali Sidak Lokasi Pembangunan KEK Lido, Ancaman Denda Menanti untuk MNC Land
5 Zodiak yang Akan Alami Perubahan Besar dalam Hubungan di Momen Snow Moon
Kubu Hasto Nilai Bukti yang Dibawa KPK ke Praperadilan Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Manchester United Temukan Striker Alternatif dari Serie A, Harganya Lebih Murah Ketimbang Gyokeres
Harga Kripto Hari Ini 11 Februari 2025: Bitcoin Dkk Berangsur Pulih
Tiket Mudik Lebaran 2025 Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli
Harga Minyak Mentah Naik, Investor Abaikan Ancaman Trump
Dokter Tirta Cerita Pengalaman Lari Sore Lewati Jabal Khandamah Makkah Usai Umrah
Memahami Hiatus Adalah: Definisi, Manfaat, dan Penerapannya
Pengertian Heterogen Adalah: Definisi, Ciri, dan Contoh Campuran Heterogen
Memahami Apa Arti Hak Angket: Fungsi dan Implementasinya dalam Sistem Pemerintahan
Memahami Konsep Hibah: Definisi, Jenis, dan Aspek Hukumnya