Wasekjen PPP: Tanpa Teken Sekjen, SK Pemecatan 4 DPW Sah

Syaifullah menganggap tanda tangannya dan ketua umum PPP sudah sah dan cukup untuk memecat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 17 Apr 2014, 14:12 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 14:12 WIB
Kisruh PPP
Sejumlah simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (15/4). (Antara/Prasetyo Utomo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi menegaskan, hingga saat ini belum melihat surat keputusan (SK) resmi pemecatan 4 ketua DPW dan 1 Wakil Ketua Umum yang diteken sang Ketua Umum Suryadharma Ali. Menurut Emron, Suryadharma telah melakukan tindakan ilegal.

Suryadharma dianggap membiarkan SK tersebut hanya ditandatangani Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha. Padahal berdasarkan AD/ART surat tersebut harus ditandatangani Sekjen PPP M Rommahurmuziy. ‎

‎Merespons keberatan yang disampaikan Emron, Syaifullah menganggap tanda tangannya dan ketua umum PPP sudah sah dan cukup untuk memecat. Apa yang dilakukan olehnya telah sesuai dengan AD/ART PPP.

"Iya benar saya yang tanda tangan. Itu ada di AD/ART. Para Waketum itu membantu tugas Ketum. Dalam keadaan mendesak, Sekjen atau Wasekjen membantu tugas. Itu di AD/ART ada," kata Syaifullah di DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Menurutnya, alasan pemecatan 5 kader PPP dari pengurus pusat itu lantaran dianggap tidak mentaati hasi musyawarah kerja nasional yang telah sepakat mengusung Suryadharma Ali sebagai calon presiden dari PPP. "Para ketua DPW itu juga semestinya sebagai panglima perang di wilayahnya, malah menggalang mosi tidak percaya. Mereka tidak menaati Mukernas," tegas Syaifulllah.

Selain itu, menurutnya, tindakan para Ketua DPW dan wakil ketua umum yang menggalang mosi tidak percaya itu turut mencemari nama PPP di kalangan publik. Munculnya aksi tersebut, menjadikan seolah-oleh internal PPP mengalami perpecahan.

"Mereka itu kan saat ini malah membuat buruk citra partai. Partai jadi tidak baik di mata publik," tukas Syaifullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya