Kejati DKI Batal Umumkan Status Baru Putra Syarief Hasan

Sedianya, berdasarkan undangan yang beredar, Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman akan mengumumkan status tersangka itu pada Kamis sore.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Apr 2014, 17:06 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 17:06 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta batal mengelar pengumuman terkait penetapan tersangka kepada anak Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

Sedianya, berdasarkan undangan yang beredar, Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman akan mengumumkan status tersangka itu pada Kamis (17/4/2014), pukul 17.00 WIB. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan batalnya pengumuman itu lantaran Kajati DKI tengah mengikuti pendidikan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) di Lembaga Adimintrasi Negara (LAN).

"Rencanam mau kita gelar konferensi pers, tapi batal. Karena Bapak (Kepala Kejati DKI) lagi pendidikan lama, dan baru berlangsung 2 hari. Jadi izinnya tidak bisa keluar, karena sampai malam (pendidikanya)," kata Waluyo kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Dihubungi terpisah Aspidsus Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu enggan menangapi soal status Riefan, alasannya dirinya tidak berwenang memberikan informasi mengenai kasus ini. Perlu diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI.

"Saya kurang paham mengenai hal itu (penanganan kasus). Bukan wewenang saya memberikan informasi. Bapak konfirmasi ke Kasipidsus saja," ucapnya singkat.

Sehari sebelumnya, Waluyo mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti penetapan tersebut. Namun dirinya telah memberi sinyal bahwa status Riefan dari saksi menjadi tersangka masih 50%.

"Tapi yang pasti masih 50:50 lah. Kita lihat besok saja, kita doakan saja biar lancar. Saya tidak berani memberi keterangan, karena mau beliau (Kepala Kejati DKI) langsung yang menyampaikannya," kata Waluyo.

Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hendra Saputra, seorang office boy PT Imagi Media yang diduga namanya tercantum sebagai direktur di perusahaan itu, Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen) yang sudah ditahan Kejati DKI di rutan Cipinang. Hasnawi diketahui telah meninggal dunia pada Selasa 18 Maret lalu karena sakit. Terakhir Kasiyadi, selaku Anggota Panitia Lelang.

Pada kasus proyek pengadaan videotron ini, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dari nilai proyek senilai Rp 23,4 miliar yang diduga dimainkan PT IM, perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Status Riefan saat ini sebagai saksi.

Sidang perdana tersangka Hendra sendiri telah digelar di pengadilan Tipikor hari setelah berkas dilimpahkan pada Senin 7 April lalu oleh jaksa.

Berkas ketiga tersangka itu sendiri dibuat secara terpisah. Bila Riefan dinyatakan tersangka, maka berkasnya pun akan dibuat terpisah dengan Hendra.

Sebelumnya penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah (Sprin) Nomor: Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya