Liputan6.com, Jakarta - Teddy Minahasa menceritakan kronologi lengkap di balik kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Teddy mengaku awalnya berniat membantu karier AKBP Dody Prawiranegara di kepolisian namun berujung pada penjebakan dirinya sendiri.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu mengatakan rencana penjebakan yang dibuatnya secara legal dilakukan untuk membantu Dody Prawiranegara agar memiliki citra baik hingga mendapat posisi jabatan yang bagus. Hal tersebut diutarakan Teddy Minahasa saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.
"Pada awalnya saya niatkan sebagai operasi penegakan hukum (penjebakan yang legal) dalam rangka membangun portofolio atau catatan prestasi (achievement) yang dapat mendukung karier Dody Prawiranegara supaya dapat menjabat kembali sebagai Kapolresta Bukittinggi dengan pangkat Kombes," ujar Teddy Minahasa dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy menyebut, Dody Prawiranegara sendiri yang memohon kepadanya agar membantunya meraih citra baik agar bisa kembali mendapatkan jabatan di Korps Bhayangkara.
"Sesuai dengan permohonan Dody Prawiranegara kepada saya. Karena saya sungguh berempati kepada Dody Prawiranegara yang telah berjuang menaikkan tipe Polres Bukittinggi, tetapi justru dimutasi ke staf," kata dia.
Namun, Teddy menyayangkan niat baiknya tersebut justru dimanfaatkan Dody untuk membawanya ke dalam pusaran kasus narkoba dan dianggap sebagai perekayasa kasus dan memerintahkan Doddy menjual narkoba kepada Linda Pujiastuti.
Rencana penjebakan Linda berjalan alot oleh Dody Prawiranegara sehingga Teddy Minahasa menganggap rencana tersebut batal karena undercover sudah berjalan lebih dari dua bulan dan pasti barang bukti juga sudah dimusnahkan oleh kejaksaan.
"Namun, tanpa sepengetahuan saya, Dody Prawiranegara telah memanfaatkan momentum yang hampir 1,5 bulan atau 44 hari tidak komunikasi lagi dengan saya terkait operasi penegakan hukum (penjebakan yang legal) terhadap target atau sasaran Linda Pujiastuti, lalu secara kolusi melakukan transaksi betulan dengan Linda Pujiastuti melalui perantara Syamsul Maarif," kata Teddy.
Transaksi Untuk Dana Segar
Menurutnya transaksi sengaja dilakukan oleh Dody Prawiranegara untuk memperoleh dana segar guna memperlancar jabatan dan kenaikan pangkatnya.
"Tetapi, setelah tertangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, Dody Prawiranegara membela dirinya dengan meniru atau mengikuti jejak Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo. Konkretnya, Dody Prawiranegara mengklaim bahwa tindak pidana yang dia lakukan adalah berdasarkan perintah saya, dengan harapan agar meringankan hukuman Dody Prawiranegara," kata dia.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa mengatakan dirinya mengalami manipulasi barang bukti atau yang disebut forensic fraud. Teddy Minahasa mengeklaim dirinya tidak pernah mengadakan narkotika jenis sabu sebagaimana dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak pernah mengadakan narkotika sabu sebagaimana yang dituduhkan kepada saya, termasuk asal usulnya saya tidak tahu. Hal ini juga selaras dengan kesaksian Syamsul Maarif di sidang pengadilan bahwa saya sedikit pun tidak pernah menguasai sabu tersebut. Juga kesaksian Kasranto bahwa Linda Pujiastuti menerima sabu dari Syamsul Maarif, bukan dari saya," imbuhnya.
Kini jenderal bintang dua tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Selanjutnya, agenda persidangan akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023. Setelah itu berlanjut ke agenda sidang duplik pada 28 April 2023.
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓