LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban JIS

Perlindungan itu diberikan lantaran adanya ancaman berupa SMS dan kondisi psikologis yang diterima si pemohon yang masih anak-anak.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 29 Apr 2014, 18:07 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2014, 18:07 WIB
TK JIS Ditutup Sementara
Senin siang pertemuan tertutup digelar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini bersama KPAI dan utusan Jakarta International School di kantor Kemendikbud Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan korban pelecehan seksual siswa Jakarta International School (JIS) pada Senin 28 April 2014. Komisioner LPSK dalam Rapat Paripurna (RPP) menyebutkan, penerimaan permohonan perlindungan itu lantaran adanya ancaman berupa SMS dan kondisi psikologis yang diterima si pemohon yang masih anak-anak.

Komisioner juga memutuskan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis kepada A dan T, anak dan ibu korban pelecehan seksual di JIS.

"LPSK berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis bagi pemohon," kata Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

LPSK juga sudah menerima informasi yang disampaikan pihak JIS terkait dugaan masih adanya korban lain. Menurut pihak sekolah yang memenuhi undangan LPSK pada Jumat 25 April 2014 di kantor LPSK, masih ada keluarga lain yang juga melaporkan anaknya menjadi korban.

Namun sampai kini masih belum ada permohonan kedua setelah permohonan pertama diterima LPSK. "LPSK siap melindungi saksi dan korban yang mengetahui kasus pelecehan seksual di JIS," ucap Edwin.

Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan terdapat korban lain akibat kekerasan seksual di lingkungan JIS. Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zainal, Syahrial, Awan, Agun, Azwar (bunuh diri), dan seorang perempuan, AS.

Seluruh tersangka merupakan pekerja alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mengungkapkan, kelompok itu telah melakukan kekerasan seksual sejak Januari-Maret 2014. Salah satu korban yakni murid TK JIS berinisial A (6). Namun tersangka juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban lain yang tidak dikenal identitasnya.

Penyidik akan menelusuri dugaan tersangka lain yang terlibat perbuatan asusila tersebut. Dalam melakukan aksinya, mereka terdiri atas 3 hingga 5 orang dengan memegang peran berbeda. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya