Sepi, Razia Besar-besaran PKL Monas Diduga Bocor

Sekitar 800 personel gabungan dari UPT Monas dan Satpol PP kembali melakukan sweeping PKL di area taman Monas.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 01 Mei 2014, 07:40 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2014, 07:40 WIB
Perda Sanksi Berbelanja di PKL Monas
Perda DKI Jakarta tentang sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang berbelanja di PKL Monas (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 800 personel gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Monas dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu 30 April siang kembali melakukan sweeping Pedagang Kaki Lima (PKL) di area taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (1/5/2014), meski digelar secara besar-besaran, diduga razia telah bocor, lantaran tak satupun PKL yang nampak menjajakan dagangannya saat sweeping dilakukan petugas.

Petugas hanya menemukan bekas alas dagangan yang telah ditinggal kabur pemiliknya. Meski demikian, sejumlah lapak liar PKL di Monas itu langsung dibongkar petugas.

Razia tersebut digelar sebagai tindak lanjut penerapan larangan berdagang bagi pedagang kaki lima di area taman Monas. Serta ancaman denda dan kurungan bagi pengunjung yang belanja di dalam area Monas.

Pemprov DKI Jakarta kembali menegakkan larangan bagi pengunjung Monas membeli dagangan PKL di area tersebut. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 5 ayat (3) dengan sanksi denda Rp 20 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan hal tersebut untuk memberi efek jera kepada PKL yang sering kali menolak ditertibkan. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya