Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 800 personel gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Monas dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu 30 April siang kembali melakukan sweeping Pedagang Kaki Lima (PKL) di area taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (1/5/2014), meski digelar secara besar-besaran, diduga razia telah bocor, lantaran tak satupun PKL yang nampak menjajakan dagangannya saat sweeping dilakukan petugas.
Petugas hanya menemukan bekas alas dagangan yang telah ditinggal kabur pemiliknya. Meski demikian, sejumlah lapak liar PKL di Monas itu langsung dibongkar petugas.
Razia tersebut digelar sebagai tindak lanjut penerapan larangan berdagang bagi pedagang kaki lima di area taman Monas. Serta ancaman denda dan kurungan bagi pengunjung yang belanja di dalam area Monas.
Pemprov DKI Jakarta kembali menegakkan larangan bagi pengunjung Monas membeli dagangan PKL di area tersebut. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 5 ayat (3) dengan sanksi denda Rp 20 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan hal tersebut untuk memberi efek jera kepada PKL yang sering kali menolak ditertibkan. (Mvi)
Sepi, Razia Besar-besaran PKL Monas Diduga Bocor
Sekitar 800 personel gabungan dari UPT Monas dan Satpol PP kembali melakukan sweeping PKL di area taman Monas.
Diperbarui 01 Mei 2014, 07:40 WIBDiterbitkan 01 Mei 2014, 07:40 WIB
Perda DKI Jakarta tentang sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang berbelanja di PKL Monas (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Preman Usik Pabrik BYD di Subang, Mantan Panglima TNI Desak Penumpasan
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Setiap Desa Harus Swasembada Pangan
Mengapa Pemimpin Katolik Dunia Disebut Paus, Berikut Asal-usulnya
Tips Merawat Wajah yang Aman Saat Hamil dan Prosedur Perawatan yang Harus Dihindari
PBB Ungkap Jaringan Pencucian Uang Terkait Kripto di Asia Tenggara
Instagram Luncurkan Edits, Aplikasi Edit Video yang Siap Saingi CapCut
Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2025, Ada 2 Long Weekend
VIDEO: Dedi Mulyadi Tegaskan Bakal Memberantas Premanisme!
Cek Rekening, Dividen BRI dan Bank Mandiri Cair Hari Ini
7 Tren Kecantikan Jadul yang Digemari Lagi di Tahun 2025, Bikin Nostalgia
Ini Alasan KPK yang Belum Bawa Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil ke Rupbasan Jakarta
Upayakan Pendidikan Lebih Baik untuk Peserta PPDS, Pengamat: Konsulen Harus Hadir